Rabbul al-mal merupakan pemilik modal yang menyalurkan dana mereka secara langsung kepada para pengusaha (dikenal sebagai pembiayaan langsung). Dalam pembiayaan langsung, peran pengusaha dalam hal ini yakni menagtasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam pasar modal. Saat ini, bank syariah telah memfasilitasi beberapa transaksi dalam kontrak yang besar, sehingga mempermudah para nasabah untuk bertransaksi berbagai tujuan.
Hubungan Antara Instrumen, Pasar, dan Lembaga Keuangan
Pasar memberikan layanan yang dapat mempengaruhi harga dan sumber distribusi ekonomi. Fakta membuktikan bahwa pasar merupakan sumber pendanaan terpenting bagi masyarakat atau pengusaha. Melalui pasar, proses transaksi dan pendanaan dapat tersalur secara langsung kepada masyarakat kecil. Seperti yang kita tahu bahwa lembaga-lembaga finansil merupakan bisnis yang bertransaksi melalui instrumen finansiil. Berbagai jenis perbankan syariah dan lembaga perbankan non-syariah masuk kedalam kategori bisnis ini.
Instrumen-Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan merupakan alat transaksi yang berasal dari kontrak antar kedua belah pihak.
Pembuatan Kontrak Keuangan
Kontrak (‘aqd) berarti suatu kewajiban yang berasal dari suatu hubungan bilateral antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, kontrak merupakan hasil persetujuan bersama antara pihak yang menawarkan barang dan pihak yang menerimanya.
Pasar Keuangan
Pasar keuangan merupakan tempat dimana instrumen-instrumen keuangan dikeluarkan dan ditukar. Dalam ilmu ekonomi, pasar keuangan merupakan suatu mekanisme yang memperbolehkan orang untuk melakukan jual-beli (perdagangan) barang dagangan dengan mudah (seperti logam mulia atau barang-barang pertanian), dan barang-barang yang bernilai, dengan biaya transaksi rendah dan dengan harga pasar yang efisien.
Pasar Uang
Pasar uang merupakan pasar finansiil dengan instrumen keuangan jangka pendek, umumnya beroperasi kurang dari satu tahun. Fungsi pasar uang syariah yaitu untuk memberikan suntikan dana jangka pendek ke unit defisit dan dalam waktu yang sama untuk menawarkan mekanisme bagi investor agar memasukkan dana surplus mereka.
Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Valuta Asing
Valuta asing memberikan kemudahan bertransaksi internasional, selain itu pasar ini mampu untuk menghindari adanya kemungkinan resiko yang tidak diperkirakan seperti perubahan kurs pada saat transaksi.
Lembaga-Lembaga Perbankan Syariah
Fungsi Lembaga Bank Syariah
Fungsi utama lembaga bank syariah yaitu pengalokasian sumber dana.
Kekuatan dan Kelemahan Bank Syariah
Kesesuaian dalam Prinsip Syariah
Produk-produk perbankan syariah, baik produk penghimpunan maupun produk penyaluran dana, sesuai dengan prinsip syariah. Pada bank syariah, akad yang terjadi adalah akad yang terintegrasi, baik antara pihak bank dan nasabah maupun dengan nasabah peminjam.
Sistem Adil dan Menentramkan
Sistem perbankan syariah lebih adil, baik dari aspek nasabah penabung maupun nasabah peminjam. Selain itu, nasabah peminjam pun tidak perlu lagi takut dengan bunga tinggi, berbeda dengan bank konvensional yang pola hubungannya debitur – kreditur.
Terbukti Tahan Krisis
Kemampuan perbankan syariah dalam melewati krisis mendapat pengakuan dari pemerintah yang membuahkan hasil dengan keluarnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Apabila dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang diakui hanya bank berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, perbankan syariah mulai diakui dalam sistem perbankan di Indonesia, dengan demikian, Indonesia secara resmi menganut dual banking system dalam sistem perbankannya.
Mempunyai Payung Hukum Perundang-Undangan
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perbankan syariah memiliki peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam operasional perbankan syariah di Indonesia.
Kelemahan
Jaringan Kantor serta ATM yang Masih Rendah dan Belum Merata
Salah satu hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk melihat preferensi masyarakat terhadap bank syariah menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Akan tetapi, sebagian responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang diatasi dengan office channeling, yaitu bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah dapat membuka kantor layanan syariah di cabang konvensionalnya.
Loyalitas Nasabah
Nasabah yang menggunakan jasa perbankan syariah terbagi atas dua segmen nasabah. Pertama, nasabah yang loyal terhadap perbankan syariah, yang menggunakan jasa perbankan syariah karena semangatnya untuk menegakkan syariat. Kedua, nasabah yang tidak loyal kepada perbankan syariah yaitu mereka menabung di bank syariah dengan memperbandingkan besaran persentase bagi hasil di bank syariah dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. Saat ini masih banyak nasabah yang belum percaya sepenuhnya terhadap perbankan syariah.
Minimnya Dana Pemasaran dan Promosi
Promosi yang dilakukan oleh dunia perbankan syariah masih sangat kurang sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara mengakses layanan perbankan syariah. Minimnya anggaran promosi yang dimiliki menyebabkan kurang gencarnya promosi yang dilakukan oleh bank syariah. Tanpa promosi yang memadai, kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah tidak akan optimal.
Minimnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Sosialisasi dan edukasi perbankan syariah kepada masyarakat dirasakan masih kurang sehingga banyak masyarakat yang berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Keterbatasan Teknologi dan Produk
Kelemahan lain perbankan syariah adalah keterbatasan teknologi dan produk. Teknologi yang terbatas menyebabkan perbankan syariah belum diminati sepenuhnya oleh masyarakat.
Minimnya Sumber Daya Manusia
Bank syariah masih kekurangan sumber daya manusia yang menguasai aspek fiqh tentang perbankan syariah dan pengetahuan manajemen perbankan praktis.
Belum ada tanggapan untuk "INSTRUMEN KEUANGAN, PASAR KEUANGAN, DAN LEMBAGA-LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH (Bab 3)"
Posting Komentar