Pelaksanaan kebijakan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo sebelum dan sesudah adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement)

Pendahuluan

Upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan good governance adalah dengan cara melakukan reformasi dalam segala kegiatan pemerintahan ataupun pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi atau biasa disebut dengan e-government. Pencanangan e-government di Indonesia, baru dimulai dan diperkenalkan pada tanggal 24 April Tahun 2001 melalui Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika), yang menjelaskan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika dalam mewujudkan good governance dan mempercepat proses demokrasi  .

Penerapan e-Government merupakan suatu mekanisme yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk menjawab segala permasalahan berkenaan dengan pelayanan publik bagi masyarakat. Teknologi informasi  dan komunikasi merupakan salah satu teknologi yang berkembang dengan pesat dan dapat dimanfaatkan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Melalui penerapan electronic government (e-governmant) dapat di cegah terjadinya mal administrasi dalam  pelayanan publik. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penerapan e-government yang telah dilakukan pemerintah Indonesia beberapa tahun belakangan ini adalah melalui electronic procurement (e-procurement). E-procurement merupakan salah satu layanan e-government yang merupakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik, berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, semua instansi-instansi pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan e-procurement pada tahun 2012. Melalui e-procurement telah terjadi efisiensi penggunaan anggaran instansi pemerintah sebesar11% pada tahun 2010, dan berhasil menghemat 14%. Contoh lainnya adalah pada Pemerintah kota Surabaya dimana memperoleh efisiensi anggaran hingga 10% karena adanya standarisasi harga dan analisa standar belanja, efisiensi terhadap alokasi yang telah ditetapkan hingga 25%, terencananya proses pengadaan barang/jasa, dan pelaporan yang jelas atas kegiatan dan penyerapan anggaran dapat diakses oleh pimpinan dan masyarakat secara terbuka dan kapan saja melalui internet. Dari sisi penyedia barang dan jasa, implementasi e-procurement kota Surabaya mampu memberikan kesempatan merata dan lebih luas kepada pengusaha kecil menengah hingga 96,4% perusahaan lokal.

Hasil Penelitian pelaksanaan e-procurement di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga saat ini belum berjalan dengan baik.  Demikian halnya penerapan e-procurement dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bojonegoro kurang berjalan efektif atau dapat dikatakan belum mencapai tujuan secara maksimal.  Pelaksanaan e-procurement justru mengganggu jalannya aktivitas pelaksanaan lelang. 
Perkembangan teknologi saat ini sudah seharusnya dijadikan suatu momen bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan informasi mengenai segala kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo seperti halnya penerapan sistem informasi yang di sebut e-lelang.

E-lelang adalah sebuah sistem yang akan mengadakan proses penawaran harga dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalam dokumen pengadaan untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan. E-lelang biasanya digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang memerlukan evaluasi teknis untuk mendapatkan kualitas terbaik dan evaluasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar. Proses pengadaan barang atau jasa melalui e-lelang adalah pekerjaan konstruksi, pengadaan barang dengan variasi kualitas yang beragam, dan jasa pemborongan non konstruksi. e-lelang terdiri dari e-lelang Umum (Regular e-Tendering) dan e-Penerimaan Berulang (Reverse e-Tendering).

Pelaksanaan e-lelang di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri dijalankan oleh Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) sebagai unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukoharjo. LPSE adalah unit kerja yang dibentuk diberbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.

Sesuai dengan pengoprasian Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) , Proses pendaftaran e-lelang di Kabupaten Sukoharjo ini memiliki dua tahap pendaftaran bagi peserta yang akan mengikuti pelaksanaan e-lelang. Tahap pertama yang dilakukan para penyedia barang/jasa yaitu, dengan melakukan pendaftaran di website resmi LPSE Kabupaten Sukoharjo dengan mengikuti langkah-langkah yang telah di tentukan. Setelah selesai melakukan Pendaftaran di website LPSE Kabupaten Sukoharjo, peserta diharuskan untuk mendatangi langsung kantor LPSE Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan Pimpinan perusahaan atau mendatangkan orang yang mendapat kuasa dari Pimpinan perusahaan untuk menyerahkan berkas yang akan diperiksa oleh verifikator untuk disesuaikan dengan data yang telah dikirimkan melalui pendaftaran yang dilakukan di website LPSE Kabupaten Sukoharjo.

Masalah yang terjadi pada penyelenggaran e-lelang di Kabupaten Sukoharjo, bahwa hambatan untuk para calon peserta lelang dalam mengikuti pelaksanaan lelang yaitu mengenai jaringan internet yang kurang memadai yang mengakibatkan sulitnya untuk meng-upload dokumen yang akan dikirimkan ke LPSE Kabupaten Sukoharjo melalui Website LPSE Kabupaten Sukoharjo atau pengiriman dokumen melalui e-mail masih sering terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan lemahnya jaringan internet yang digunakan peserta lelang dalam mengikuti e-lelang. Informasi pelayanan dapat dilihat langsung di website LPSE Kabupaten Sukoharjo, pada kenyataanya, dalam melakukan pendaftaran, para calon penyedia barang/jasa masih merasa kesulitan. Proses pendaftaran yang masih berbelit-belit, dimana calon penyedia barang/jasa Pemerintah diharuskan mendownload informasi mengenai prosedur pendaftaran. Kemudahan bagi masyarakat yang terbiasa dengan media elektronik dan internet, namun hambatan bagi masyarakat yang tidak tebiasa dengan media elektronik dan internet. Tidak mudah dalam menerapkan sebuah teknologi baru. Penerapan E-Government di Indonesia belum mencapai hasil yang maksimal dalam pengimplementasiannya divusi inovasi harus diterapkan secara bertahap hal ini seperti yang jelaskan dalam penelitian Juan Carlos yang menyebutkan bahwa penerapan e-procurement justru malah menganggu jalannya proses lelang hal ini dikarenakan ketidaksiapan organisasi, sumber daya manusia dan sumber daya lain yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Penulis tertarik untuk melakukan  penelitian mengenai Pengadaan barang/jasa yang diadakan oleh pemerintah di Kabupaten Sukoharjo dikarenakan tidak mudak untuk melaksanakan sebuah kebijakan baru terlebih dalam hal penggunaan teknologi informasi seperti halnya e-procurement.

Pelaksanaan kebijakan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo setelah  adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement)

Dalam upaya Pemerintah untuk mengatur kebijakan pengadaan barang/jasa, maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik. Pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara dan percepatan pelaksanaan APBN / APBD.

Selain itu, pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan Presiden No. 54 Tahu 2010 ini ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industri nasional dan usaha kecil serta menumbuhkan industri kreatif, inovasi dan kemandirian bangsa dengan mengutamakanpenggunaan industri strategis dalam negeri. Selanjutnya, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 ini diarahkan untuk meningkatkan kepemilikan pemerintah daerah terhadap proyek atau kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan melalui skema pembiayaan bersama ( cofinancing ) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan umum pengadaan barang/jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan pengadaan barang/jasa dengan kebijakan kebijakan disektor lainnya. Langkah - langkah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah ini, akan ditempuh Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 meliputi :


  • Peningkatan penggunaan produksi barang/jasa dalam negeri yang industrinya terdapat didalam negeri untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional;
  • Kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista ) dan industri alat material khusus ( Almatsus ) dalam negeri.
  • Peningkatan peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang / jasa Pemerintah.
  • Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.
  • Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
  • Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa.
  • Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
  • Penumbuh kembangan peran usaha nasional.
  • Penumbuh kembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboraturium atau institusi pendidikan dalam negeri.
  • Memanfaatkan sarana, prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri.
  • Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di Kantor Perwakilan Republik.
  • Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaa pengadaan barang/jasa di masing - masing Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas.

Hal - hal yang mendasar dalam ketentuan pengadaan barang / jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 ini antara lain diperkenalkannya metode pelelangan / seleksi sederhana pengadaan langsung, dan kontes / sayembara dalam pemilihan penyedia barang / jasa selain metode pelelangan / seleksi umum dan penunjukan langsung.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, di Kabupaten Sukoharjo  ditemukan beberapa indikasi masalah di antaranya:

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Kabupaten Sukoharjo  mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari 2011 sampai dengan akhir bulan Desember 2011 selama 1 ( satu ) tahun anggaran hal ini sudah menajadi ketentuan dalam suatu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dan kegiatan – kegiatan lainnya, dari hasil wawancara yang diungkapkan oleh Kepala  LPSE Kabupaten Sukoharjo.  Berdasarkan observasi tentang kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui proses penunjukan langsung dengan pagu dana dibawah Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) yang dilaksanakan banyak mengalami berbagai macam kendala hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap calon/penyedia barang dan jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan proses penunjukan langsung, karena pihak penyedia barang/jasa kurang memahami aturan dan persyaratan yang telah diberikan pejabat pengadaan mengenai persyaratan untuk mengikuti penunjukan langsung pengadaan barang/jasa dengan pagu dana dibawah Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).

Sehingga proses pelaksanaannya sering terjadi keterlambatan hal ini dikemukakan oleh Kepala LPSE Kabupaten Sukoharjo, dalam melaksanakan tugasnya pejabat pengadaan barang/ jasa Pemerintah sudah mempunyai sertifikasi pengadaan barang/jasa sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala LPSE Kabupaten Sukoharjo,  Pejabat Pengadaan barang/jasa sudah berusaha secara maksimal untuk menjelaskan kepada pihak penyedia barang/jasa mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang akan melakukan pekerjaan proses penunjukan langsung. Dengan pagu dana dibawah Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) yang dilaksanakan oleh LPSE Kabupaten Sukoharjo dimulai bulan Januari tahun anggaran 2011 telah berdasarkan ketentuan dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Walaupun secara keseluruhan para pegawai di LPSE Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya memahami Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya pihak penyedia barang/jasa tidaklah selalu memahami ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang ada didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 seharusnya sudah menjadi kewajiban para penyedia barang/jasa untuk mengetahui isi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak mengalami kendala. Para penyedia barang/jasa dapat memperoleh informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan mengikuti bimbingan teknis yang sering diadakan oleh lembaga Pemerintah bekerja sama dengan pihak penyedia barang/jasa yang dibuka untuk umum hal ini memberi kesempatan kepada pihak penyedia barang/jasa atau swasta agar lebih mengetahui Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Berdasarkan hasil wawancara dari pegawai di Kabupaten Sukoharjo,  Suatu organisasi dikatakan efektif manakala organisasi itu dapat mencapai tujuannya secara optimal.  Karena pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011, berdasarkan wawancara dengan Kepala LPSE Kabupaten Sukoharjo  bahwa tugas dan fungsi yang diberikan kepada pegawai belum dipahami dengan baik oleh pegawai dalam penyelesaian pengadaan barang/jasa dan belum dapat dilaksanakan sesuai dengan hasil yang diharapkan sehingga mempengaruhi realisasi anggaran.

Pada dasarnya, program harus memiliki cirri-ciri sebagai berikut : 1) Sasaran yang hendak dicapai, 2) Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu, 3) Besarnya biaya yang diperlukan beserta sumbernya, 4) Jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dan, 5) Tenaga kerja yang dibutuhkan baik ditinjau dari segi jumlahnya maupun dilihat dari sudut kualifikasi serta keahlian dan keterampilan yang diperlukan”

Untuk mendalami pekerjaan pengadaan barang/jasa haruslah memahami isi dan maksud dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan cara mempelajari dan mengikuti sosialisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011, harus melalui bimbingan tekhnis (bimtek ) yang dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah bekerja sama dengan swasta dan dibutuhkan dana cukup besar sehingga pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti bimtek pengadaan barang/jasa harus secara bertahap. Mengingat terbatasnya dana di LPSE Kabupaten Sukoharjo, kesesuaian antara perencanaan program kegiatan dengan pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang telah ditetapkan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Masalah ini dapat terlihat dari pengelolaaan keuangan daerah dan laporan pertanggungjawaban keuangan khususnya di pengadaan barang/jasa dilihat dari sisi manajemen merupakan rangkaian dari siklus terakhir realisasi anggaran. Berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tidak dapat terserap sesuai dengan yang diinginkan untuk 1 ( satu ) tahun anggaran di LPSE Kabupaten Sukoharjo.

Hasil wawancara dengan dengan LPSE Kabupaten Sukoharjo  bahwa, ketersediaan dana untuk pengadaan barang/jasa untuk tahun anggaran 2011 adalah berjumlah Rp. 1.006.935.000,- ( Satu milyar enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah ). Jumlah dana yang terealisasi dalam melakukan program kegiatan pengadaan barang/jasa selama 1 ( satu ) tahun anggaran adalah Rp. 962.412.500,- ( Sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ). Sedangkan dana yang tidak dapat terelasisasikan sebanyak Rp. 44. 522.500,- ( Empat puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah ).

Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di di LPSE Kabupaten Sukoharjo adalah 1 (satu ) tahun anggaran. Waktu yang dibutuhkan dalam melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk Kabupaten Sukoharjo tidaklah maksimal, karena sosialisasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sangatlah dibatasi, karena sosialisasi ini hanya diberikan kesempatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat/Panitia Pengadaan dan Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan sebagai tenaga teknis pengelola barang/jasa Pemerintah yang telah memiliki sertifikat Pengadaan barang/jasa.

Kendala dalam pelaksanaan kebijakan  lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo setelah  adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement) dan solusinya 

Pelaksanaan lelang umum tender pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Dinas Pekerjaann Umum Kabupaten Batang dalam prakteknya ternyata juga mengalami beberapa hambatan-hambatan, antara lain :

Harus mendaftar sebagai penyedia jasa terlebih dahulu. Pendaftaran yang terkadang dipersulit. Dipersulit dalam kelengkapan dokumen perusahaan. Adanya oknum yang meminta fee. Harus sering melihat web LPSE untuk mengetahui adanya lelang. Adanya jasa calo untuk kelengkapan dokumen dari pihak POKJA. Menggunakan bendera perusahaan lain untuk pesaing sendiri. Tidak semua orang paham dengan sistem E-Procurement walaupun sudah mengikuti pelatiahan. Rumitnya penyusunan dokumen yang akan di upload. Sistem LPSE terkadang eror. Seringnya gagal upload karena koneksi buruk yang mengakibatkan telat upload dokumen penawaran sehingga gagal mengikuti lelang.
Kurangnya jumlah personel dari instansi yang dinyatakan lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa oleh Bappenas. Tidak memadainya jumlah personel yang dinyatakan lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan hambatan utama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena hal tersebut dapat mengakibatkan kurangnya jumlah kepanitiaan dlam pelaksanaan lelang, sedangkan dalam Pasal 10 Ayat 6 Keppres Nomor 80 tahun 2003 disebutkan bahwa panitia lelang minimal harus terdapat 3 anggota panitia lelang selain Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal dalam pelaksanaan lelang terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPKom dan panitia lelang dimana kesemuanya tidak boleh terdapat rangkap jabatan. Akhirnya untuk mengatasi kelangkaan personel yang akan dijadikan panitia lelang, oleh DPU mengambil langkah untuk mengambil personel lelang dari dinas atau sub dinas yang lain.

Adanya benturan jadwal lelang dengan personel yang berasal dari instansi dari luar. Sebagai contoh, ketika DPU mengambil panitia lelang dari instansi Administrasi Daerah. Namun suatu ketika instansi Adminstrasi Daerah juga menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pada saat yang bersamaan dengan DPU, padahal personel yang dijadikan panitia lelang di DPU juga menjadi panitia lelang di instansi Adminstrsai Daerah. Hal tersebut sangat dimungkinkan untuk terjadi mengingat akan kebutuhan dari setiap instansi untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Gambaran dari hambatan tersebut juga disebabkan karena kurangnya personel dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan pengaturan ulang jadwal lelang dari tiap personel terutama personel dari luar instansi DPU.

Tim teknis yang mengkoreksi atau memeriksa dokumen perencanaan kurang efektif sehingga dokumen lelang yang nantinya akan diambil oleh rekanan menjadi kurang lengkap. Untuk mengatasi hal tersebut maka oleh instansi diadakan pemeriksaan ulang oleh panitia lelang atau LPSE setelah dokumen tersebut diperiksa oleh tim teknis.

Rekanan yang datang dalam proses penjelasan dinilai tidak mempunyai kompetensi karena biasanya dijumpai adanya perwakilan dari rekanan yang ternyata tidak memahami teknis pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan. Dan untuk mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan upaya optimalisasi terhadap sarana atau proses penjelasan dalam upaya pemberian keterangan terhadap para rekanan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pelaksanaan kebijakan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement).

Adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement) di Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelaksanaan kebijakan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo setelah  adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement).

  • Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di di LPSE Kabupaten Sukoharjo adalah 1 (satu ) tahun anggaran. 
  • Waktu yang dibutuhkan dalam melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk Kabupaten Sukoharjo tidaklah maksimal, karena sosialisasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sangatlah dibatasi, karena sosialisasi ini hanya diberikan kesempatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat/Panitia Pengadaan dan Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan sebagai tenaga teknis pengelola barang/jasa Pemerintah yang telah memiliki sertifikat Pengadaan barang/jasa. 


Kendala dalam pelaksanaan kebijakan  lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo setelah  adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement) dan solusinya.

  1. Harus mendaftar sebagai penyedia jasa terlebih dahulu. 
  2. Pendaftaran yang terkadang dipersulit. 
  3. Dipersulit dalam kelengkapan dokumen perusahaan. 
  4. Adanya oknum yang meminta fee. 
  5. Harus sering melihat web LPSE untuk mengetahui adanya lelang. 
  6. Adanya jasa calo untuk kelengkapan dokumen dari pihak POKJA.
  7. Menggunakan bendera perusahaan lain untuk pesaing sendiri. 
  8. Tidak semua orang paham dengan sistem E-Procurement walaupun sudah mengikuti latiahan. 
  9. Rumitnya penyusunan dokumen yang akan di upload. Sistem LPSE terkadang eror. 
  10. Seringnya gagal upload karena koneksi buruk yang mengakibatkan telat upload dokumen penawaran sehingga gagal mengikuti lelang.

Referensi

Buku 

Abdul Wahab, Solichin. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Malang : UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang. 

Andrianto, Nico. 2007. Good e-Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Malang, Banyumedia Publishing.

Djunaedi, Achmad. 2002. “Integrasi e-Government: Tantangan, Kebijakan dan Implementasi”.Jakarta: Seminar Pelayanan Publik dan E-government, Bappenas, 19 Desember 2008.

Esmi Wirasih Puji Rahayu. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama, Semarang. 

H.B. Sutopo. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.

Purwanto. 2008. Procurement di Indonesia. Jakarta: Kemitraan Partnership. 

Reason, Maureen, dan Eric, Evans. 2000. Implementing E-Procurement. London:Thorogood.

Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. 

Satjipto Rahardjo. 2000.  Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti

Soetandyo. 2005. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung. 

Jurnal dan Makalah

Dhenda Zericka. A. Penerapan Electronic Service Dalam Pengembangan Informasi Di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ejournal Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, 2013: 345 – 361.

Endang Asliana, “Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Esai, Vol.6 No.1, Januari 2012, Lampung :Jurusan Ekonomi dan Bisnis, Politeknik Negeri Lampung.

F.H Edy Nugroho “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No.3 September 2014.

Hartono, Dwiarso, Mulyanto Edy. 2010. Electronic Government Pemberdayaan Pemerintahan dan Potensi Desa Berbasis Web. Jurnal Teknologi Informasi Volume 6 No.1

Humisar Hasugian, “Kajian Penerapan E-Procurement Industri Kontruksi :Studi Kasus pada P.T. Rekayasa Industri”, Jurnal Telematika MKOM, Vol.2, No.2, September 2010, Jakarta:Program Pascasarjana Teknologi Informasi, Universitas Budi Luhur.

Juan Carlos Barahona,J.C & Elixondo, Z.M, “The Disruptive Innovation Theory Applied to National Implementations of E-Procurement” Vol.10 No. Februari 2012.

Kusuma Dewi Arum Sari & Wahyu Agus Winarno. Implementasi E Government System Dalam Upaya Peningkatan Clean And Good Governance Di Indonesia. Jeam Vol XI No. 1/2012. Issn: 1412-5366. 

Pearcy. User acceptance of information technology: Toward a unified view, “MIS Quarterly”, Vol.27, No.3, pp.425—478.

Siti Fatonah & Subhan Afifi,”Difusi Inovasi Teknologi Tepat Guna di Kalangan Wanita Pengusaha di Desa Kasongan Yogyakarta, Vol. 6 No.2 Mei – Agustus 2008, Yogyakarta : Jurusan Ilmu Komunikasi ,UPN “Veteran”


Peraturan Perundang-undangan

Instruksi Presiden No 6 Tahun 2001 Tentang Telematika

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Data Elektronik

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) http://www.lkpp.go.id.  

LPSE Kabupaten Sukoharjo, website http://lpse.sukoharjokab.go.id/eproc/lelang.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pelaksanaan kebijakan lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukoharjo sebelum dan sesudah adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (e-procurement)"

Posting Komentar