MORATORIUM PNS DAN PENGHEMATAN ANGGARAN

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat mendukung rencana pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS. Kebijakan yang akan diberlakukan pada September 2011 dinilai bisa mengefektifkan pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Dengan kebijakan moratorium, para penanggungjawab pengelola birokrasi dapat lebih fokus pada penata-ulangan formasi sumder daya manusia (SDM) abdi negara. Selain itu, sudah menjadi fakta jika anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terlalu banyak tersedot ke biaya rutin untuk mendanai PNS.  

Program reformasi birokrasi yang sudah dilakukan setiap tahun anggaran hasilnya tidak maksimal. Karena itulah, langkah taktis ini dilakukan. Selain itu, upaya usulan pensiun dini juga perlu didorong maksimal.

Rumusan permasalahan yang ingin penulis kemukakan dalam penyusunan makalah ini yaitu “Bagaimanakah peran moratorium pengadaan PNS berperan dalam penghematan anggaran negara?”
 

Moratorium PNS

Moratorium PNS adalah langkah taktis untuk mengefektifkan reformasi birokrasi. Moratorium perekrutan PNS dimulai pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Selama 16 bulan rekrutmen PNS dihentikan. Meski begitu, ada pengecualian secara selektif di bidang pendidikan dan kesehatan. Termasuk tenaga teknis yang membutuhkan tambahan pegawai, seperti keselamatan penerbangan dan penjaga lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah optimistis penghentian sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) bisa menekan anggaran. Meski demikian, sebagian kalangan menilai langkah tersebut tak benar-benar efektif. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai kebijakan moratorium penerimaan PNS oleh pemerintah tidak berpengaruh besar bagi upaya penghematan anggaran. 

Mengingat pertumbuhan belanja pegawai justru lebih besar ketimbang pertumbuhan jumlah PNS. Jadi moratorium tidak akan menghemat belanja pegawai.

Penyebab terjadinya pembengkakan anggaran belanja pegawai karena desain reformasi birokrasi yang tidak mempertimbangkan implikasi anggaran. Seperti meningkatnya anggaran untuk remunerasi, kenaikan gaji pokok, dan menjamurnya lembaga nonstruktural.

Peran Moratorium PNS Dalam Penghematan Anggaran Negara

Membengkaknya anggaran belanja pegawai, tidak hanya di pusat tapi juga di pemerintah daerah. Tercatat ada 124 daerah memiliki alokasi belanja pegawai hingga 64 persen, sedangkan dana perimbangan 80 persen dihabiskan untuk belanja pegawai. 

Hal di atas terjadi lantaran tidak ada pengaturan tunjangan daerah, sehingga memberikan kebebasan terhadap daerah dalam menentukan tunjangan kepada para pegawainya. Pemerintah, menurutnya, harus memikirkan kebijakan untuk mengefisienkan struktur belanja pegawai ini, agar tidak terjadi defisit anggaran, bukannya malah melakukan moratorium yang dipandang kurang tepat dalam menghemat anggaran. 

Struktur belanja pegawailah yang harus diefiesienkan mengingat, moratorium disepakati berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2012. Pemerintah harus mulai meningkatkan kualitas PNS melalui right sizing. Untuk itu dalam moratorium ini, pemerintah juga melarang pemerintah daerah menerima PNS baru bila anggaran belanja modalnya kurang dari 20 persen dari total APBD. Bagi daerah yang belanja modalnya tidak mencapai 20 persen dari APBD, tidak diperkenankan menambah pegawai.

Dalam RAPBN 2012, pemerintah pusat memang mengalokasikan belanja pegawai Rp 215,7 triliun atau 2,7 persen dari produk domestik bruto. Meski merencanakan adanya moratorium PNS, pemerintah tetap menambah anggaran belanja Rp 32,9 triliun atau naik 18 persen ketimbang APBN-P 2011 karena pemerintah menjanjikan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen tahun depan. Belanja pegawai ini merupakan belanja terbesar dalam postur RAPBN 2012 yang mencapai 22,6 persen dari belanja pemerintah pusat. 

RAPBN 2012 merupakan kebijakan alokasi anggaran terburuk dalam 5 tahun terakhir. Mengingat anggaran belanja pegawai pemerintah pusat lebih besar dibandingkan dengan anggaran subsidi untuk rakyat. Penilaian belanja pembangunan dalam APBN realisasinya semakin menurun. Mengingat belanja modal sekarang di bawah 30 persen. Ini harus ada perencanaan yang lebih matang.
 

Kesimpulan

Dari uraian pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa beban negara menanggung PNS, tidak imbang dengan anggaran untuk masyarakat di luar PNS dalam bentuk pembangunan. Padahal dengan kemajuan teknologi secara logika dapat mengurangi kebutuhan SDM abdi negara. Jeda 2 tahun itu sangat berarti, karena selama 3 tahun penata ulangan akan dilakukan dengan fokus. Dengan demikian, masyarakat terangsang untuk bergerak di dunia wirausaha untuk aktivitas hidupnya.
 
Daftar Pustaka

http://bisnis.vivanews.com/news/read/246375-fitra--moratorium-tak-hemat-belanja-pegawai

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=25631-Moratorium%20PNS,%20Langkah%20Taktis%20%20Efektifkan%20Birokrasi 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MORATORIUM PNS DAN PENGHEMATAN ANGGARAN"

Posting Komentar