BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Etika mendorong dan mengajak setiap
individu untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan
berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan (bersifat
otonom). Dalam hal ini tidak ada campur tangan dari individu yang lain karena
secara sadar setiap inividu berusaha untuk memutuskan berdasarkan pendapatnya
sendiri. Etika terungkap dari perilaku moral dalam situasi terterntu. Peran
etika dalam kehidupan pribadi dan praktisi sendiri juga sama pentingnya.
Etika profesional adalah
tindakan seseorang dirancang untuk menciptakan kebaikan yang paling tinggi baik
bagi klien maupun bagi komunitas secara keseluruhan, bukan untuk meningkatkan
posisi dan kekuasaan praktisi. Perilaku profesional di dasarkan pada apa yang
secara umum di anggap sebagai motif yang luhur, yang di pantau dan di ukur
berdasarkan kode perilaku yang berlaku dan di laksanakan melalui interpretasi
kongkrit bagi mereka yang menyimpang dari standar kinerja yang telah di terima.
Kode perilaku profesional di tujukan untuk menentukan norma perilaku yang dapat
di terima bagi para karyawan dan profesional dalam berkarya.
Hubungan klien dengan
profesional merupakan sebuah hubungan kepercayaan, hubungan kepercayaan ini
berbeda dengan hubungan dengan pelayan ketrampilan. Etika profesi merupakan
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan di
taati oleh para pegawai atau karyawan, berupa peraturan-peraturan, tatanan yang
di taati semua karyawan dari organisasi tertentu, yang telah di ketahuinya
untuk di laksanakan, karena hal tersebut melekat pada status atau jabatannya.
Dalam kata lain etika profesi adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang
diterima dan ditaati oleh para karyawan dan telah mengendap menjadi bersifat
normatif.
Sebagian besar organisasi
profesional dan banyak perusahaan bisnis lainnya mempunyai kode etik. Dalam
setiap profesi tersebut pasti memiliki kode etik yang berbeda. Dalam usaha
mencanangkan patokan dari perilaku bertanggung jawab, mereka harus menegakkan
kede etik yang merupakan dasar bagi profesionalisme sesuai dengan pernyataan
mereka dengan pertimbangannya adalah kredibilitas. Etika profesi sangat penting
terutama dalam rangka untuk pembinaan karyawan, untuk meningkatkan mutu serta
mewujudkan pribadi karyawan yang jujur, bersih, berwibawa, semakin mempunyai
rasa memiliki organisasi, tanggung jawab, dalam keterlibatannya untuk
mengembangkan organisasiny, rasa ikut memiliki besar. Etika profesi dapat
membimbing karyawan dalam menjalankan tugasnya sehingga mampu menyelesaikan
tugas-tugasnya dengan seksama, etos kerja yang tinggi, dengan tanggung jawab,
sehingga memperoleh hasil yang memuaskan. Selain itu etika profesi juga dapat
memberi arah, petunjuk untuk membentuk kepribadian seseorang sesuai dengan
profesinya kemudian hasil kerjanya dapat memuaskan publik yang dilayaninya.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang masalah di atas penulis tertarik untuk membahas bagaimana etika humas
dalam membina hubungan baik dengan klien ?
BAB II
PEMBAHASAN
Public Relation adalah merupakan salah satu profesi yang
memiliki kode etik. Dalam Public Ralation kode etik disebut sebagai kode etik
Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Dalam buku
Etika Kehumasan karangan Rosady Ruslan disebutkan bahwa etika profesi humas
merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut
demensi sosial, khususnya bidang profesi. Kegiatan Humas atau profesi Humas
(Public Relation Professional), baik secara kelembagaan atau dalam stuktur
organisasi (Public Relation by Function) maupun individual sebagai penyandang
professional Humas (Public relation Officer by Professional) berfungsi untuk
menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem
pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era
globaluisasi yang ditandai dengan unculnya kebebasan pers, mengeluarkan
pendapat, opini dan berekspresi yang terbuk, serta kemampuan untuk
berkompetitif dalam persaingan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi
informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas- batas wilayah suatu
negara, sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target
sasarannya.
Perlunya penyesuan, perubahan (revisi) dan modifikasi
mengenai seperangkat pengaturan dan peundang-undangan yang ada, baik di idang
hukum komunikasi, etika, maupun kode etik profesi (code of proffesion)
khususnya profesi kehumasan (public relation ethics, jurnalistik / pers media
cetak dan elektronik, periklanan, promosi pemasaran, dan bidang profesi
komunikasi lainnya.
Pada akhirnya munculah titik tolak dari kode etik
tersebut adalah untuk menciptakan rasa tanggung jawab (sense of responsibility)
yang hendak dicapai atau dikembangkan oleh pihak profesi bidang komuniksi pada
umumnya, dan pada profesi kehumasan khususnya, melalui kode etik dan etika
profesi sebagai refleksi bentuk tanggung jawab, perilaku, dan moral yang baik.
Dalam buku Etika Kehumasan, Roslan Rosady mengungkapkan aspek aspek yang kode
perilaku seorang praktisi humas, antara lain:
a.
code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas
pribadi, klien dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan
seprofesinya.
b.
code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki
kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.
c.
code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan
kegiatna komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas
yang positif demi kepentingan publik.
d.
code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU
Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.
Di antara praktisi public relation terdapat perbedaan
pendapat yang besar mengenai apakah public relations adalah suatu karya seni,
ketrampilan, atau sebuah profesi dalam pengertian yang sama denagn kedokteran
dan hukum. Ada juga gagasan, yang dikembangkan oleh banyak profesional dan PRSA
bahwa yang palig penting adalah bagi individu bersangkutan untuk nertindak
sebagai seorang profesional dalam bidang ini. Kemudaian seorang praktisi humas
harus memiliki: rasa kemandirian; rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan
kepentingan umum; kepedulian nyata terhadap kompentensi dan kehormatan profesi
ini secara menyeluruh; kesetiaan yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan
sesama profesional daripada kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada
saat itu. Hambatan besar bagi profesionalisme adalah sikap banyak praktisi itu
sendiri terhadap pekerjaan mereka, mereka memandang lebih tinggi arti keamanan
kerja prestise dalam organisasi, jumlah gaji, dan pengakuan dari atasan
bibandingkan nilai-nilai tersebut.
International Public Relation Association (IPRA)
menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice
pada Mei 1961, isinya adalah:
1.
integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada
konstitusi dan kode IPRA
2.
perilaku kepada klien dan karyawan: (1) perlakuan yang adil terhadap klien
dan karyawan; (2) tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa
persetujuan; (3) menjaga kepercayaan klien dan karyawan; (4) tidak menerima
upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain; (5) tidak menggunakan metode
yang menghina klien atau majikan lain; (6) menjaga kompensasi yang bergantung
pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3.
perilaku terhadap publik dan media: (1) memperhatikan kepentingan umum dan
harga diri seseorang; (2) tidak merusak integritas media komunikasi; (3) tidak
menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan; memberikan
gambarabyang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani; (5) tidak
menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan
pribadi yang terbuaka
4.
perilaku terhadap teman sejawat: (1) tidak melukai secara senaga reputasi
profesional atau praktek anggota lain; (2) tidak berupaya mengganti anggota
lain dengan kliennya; (3) bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung
tinggi danmelaksanakan kode etik ini.
Dalam hubungannya denagn kegiatan menejemen perusahaan
sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya
sehari-hari. Seorang humas juga harus menguasai etika-etika umum
keprofesionalitasan dan etika-etika khusus seorang humas pada khususnya.
Kemampuan tertentu tersebuat antara lain: kemampuan untuk kesadaran etis;
b\kemampuan untuk berpikir secara etis; kemampuan untuk berperilaku secara
etis; kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (Soleh Soemirat, 2005:177).
Kemudian Soleh Soemirat juga menanbahkan bahwa sebagai seorang profesional
humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan
benar, yaitudapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana
yang tidak, sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang.
BAB III
KESIMPULAN
Sesuai yang telah dipaparkan dalam pembahasan
di atas terdapat fungsi humas terhadap kliennya. Etika profesi kehumasan dapat menciptakan hubungan
sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya
dapat menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi
menejemen yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya
sangat dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi
dengan kliennya.
DAFTAR PUSTAKA
Herimanto,
Bambang. dkk. 2007. Public Relation dalam
Organisasi. Jogja: Santusta.
Soemirat,
Soleh. Elvinaro Ardianto. 2005. Dasar –
Dasar Public Relation. Bandung: Rosda.
Willcox,
Dennis L. dkk. 2006. Public Relation
Strategy & Taktik. Batam: Inter Aksara.
Ruslan,
Rosady. 2001. Etika Kehumasan Konsepsi
dan Aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jeffkins,
Frank. 1995. Public Relation edisi
keempat (terjemahan oleh Drs. Haris Munandar). Jakarta: Erlangga.
Belum ada tanggapan untuk "PERAN ETIKA HUMAS DALAM MEMBINA HUBUNGAN BAIK DENGAN KLIEN"
Posting Komentar