Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang - undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman merumuskan bahwa pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Lebih tegas lagi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang - undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu berupa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dalam penjelasan diatas, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dilakukan dengan cara efisien dan efektif, kemudian yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dipikul oleh rakyat, dengan tetap tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan. Namun dalam pelaksananya, lembaga peradilan justru mendapat kritikan bahkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan adanya berbagai masalah kompleks yang membelit dunia peradilan di Indonesia, antara lain proses penyelesaian sengketa lambat, biaya beracara di pengadilan mahal, pengadilan dianggap kurang responsif dalam penyelesaian perkara, sehingga putusan cenderung tidak mampu menyelesaikan masalah, serta terjadi penumpukan perkara di tingkat peraadilan yang tidak terselesaikan.
Persoalan penumpukan perkara lebih banyak disebabkan oleh mekanisme proses peradilan di Indonesia. Dalam persidangan perdata kapan suatu perkara dapat terselesaikan, secara normatif tidak ada aturan yang jelas, sehingga bagi yang beritikad buruk akan semakin lama menikmati sesuatu hak kebendaan yang bukan miliknya, sebaliknya bagi yang beritikad baik akan semakin banyak menderita kerugian yang disebabkan oleh suatu sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui makalah ini kami mencoba membahas tentang sistem peradilan, khususnya peran dari panitera pengganti dalam melaksanakan peradilan yang sederhana , cepat dan biaya ringan. Sebagaimana tugas dari Panitera pengganti mendampingi Hakim dalam persidangan dan melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya.
# Rumusan Masalah
Dari penjelasan di atas di dapat di ambil berbagai masalah yang membahas tentang peran dari panitera dalam melaksanakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yaitu :
- Apa yang di maksud dengan panitera dan tugas pokoknya?
- Apa Definisi dari asas peradilan yang sederhana, cepat dan asas biaya ringan?
- Apa Dasar hukum yang mengharuskan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan ?
# Tujuan
Adapun tujuan dari penyusuanan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari panitera dan wewenangnya, Definisi dari asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dan Dasar hukum yang mengharuskan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
PEMBAHASAN
# Pengertian Panitera Dan Panitera Pengganti
Panitera adalah Pejabat Pengadilan bersama-sama dengan Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara persidangan pejabat pengadilan yang menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Untuk menjalankan tugasnya, panitera pengadilan dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, panitera pengganti, dan juru sita dalam bidang tugasnya masing-masing (Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2004). Faktor dedikasi dan pengalaman kerja seorang panitera sangat menentukan lancar atau tidaknya fungsi kepaniteraan pengadilan yang dipimpinnya. Panitera diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung, dan sebelumnya memangku jabatannya panitera diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh ketua pengadilan bersangkutan, (Pasal 37 dan 38 Undang-Undang No. 8 Tahun 2004).
Tugas panitera
Panitera mempunyai tanggung jawab yang menjadi dasar tugas-tugas mereka yaitu:
- Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
- Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.
- Membuat salinan putusan menurut undang-undang yang berlaku.
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.
- Melaksanakan putusan pengadilan.
- Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas:
- Berkas perkara,
- Putusan,
- Dokumen,
- Akta-akta,
- Buku-buku daftar,
- Uang pembayaran ongkos perkara,
- Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi),
- Surat-surat berharga,
- Barang-barang bukti perkara
Panitera Pengganti adalah Pegawai Pengadilan yang bertugas mencatat segala kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara di Pengadilan.
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan.
- Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat.
- Membuat penetapan hari sidang.
- Membuat berita acara persidangan.
- Mengetik berita acara dan putusan (minutasi perkara) dan menandatanganinya.
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
- Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Surat-surat lainnyaTugas pokok kepaniteraan ini tidak dipisahkan dari tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan efektif dengan memfungsikan tugas-tugas kepaniteraan. Mulai proses pendaftaran, proses persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi membutuhkan kerja-kerja administrasi yang tidak lain tugas kepaniteraan. Adapun hasil penelitian ini penulis dapat mengetahui bahwa kewenangan panitera dalam penyelesaian administrasi perkara, yaitu tugas panitera dalam memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi lainnya. Undang-Undang yang berlaku tugas pokok tersebut tidak bisa dipisahkan dengan tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan dengan memfungsikan tugas-tugas kepaniteraan, mulai proses pendaftaran, proses persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Sedangkan penyebab keterlibatan panitera dalam pembuatan administrasi putusan hakim karena berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Pengadilan bahwa tugas Panitera adalah membantu hakim dalam persidangan sehingga panitera tidak ada kewajiban untuk ikut serta dalam musyawarah pembuatan putusan hakim tetapi panitera wajib memberikan data-data yang lengkap dalam persidangan yang semuanya termuat dalam berita acara persidangan.
# Definisi Dari Asas Peradilan Yang Sederhana, Asas cepat, dan Asas Biaya Ringan
1. Asas sederhana
Sederhana secara bahasa artinya sedang (dalam arti pertengahan, tidak tinggi, tidak rendah).
Maka asas sederhana artinya caranya yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit. Yang penting disini ialah agar para pihak dapat mengemukakan kehendaknya dengan jelas dan pasti (tidak berubah-ubah) dan penyelesaiannya dilakukan dengan jelas, terbuka runtut dan pasti, dengan penerapan hukum acara yang fleksibel demi kepentingan para pihak yang menghendaki acara yang sederhana.
Apa yang sudah sederhana, jangan sengaja dipersulit oleh hakim kearah proses pemeriksaan yang berbelit-belit dan tersendat-sendat. sampai jalannya pemeriksaan “mundur terus” untuk sekian kali atas berbagai alasan yang tidak sah menurut hukum. Hakim malas, pemeriksaan mundur. Keluarga panitera atau hakim menyunatkan anak, dijadikan alasan untuk mengundurkan pemeriksaan sidang, sekalipun para pihak dari tempatyang jauh sudah susah payah mengongkosi para saksi yang akan mereka hadapkan. Penasehat hukum pergi pesiar, dibenarkan sebagai alasan mengundurkan pemeriksaan sidang. Banyak hal-hal lucu dan menggelikan tapi sekaligus menyedihkan dalam praktek disekitar kelihaian dan ketidakmoralan menukangi cara-cara yang berbelit-belit dalam pemeriksaan. Pemeriksaan mundur terus dan tak pernah sampai diakhir tujuan. Cara-cara yang demikian disamping hakim tak bermoral, sekaligus tidak profesional.
2. Asas Cepat
Cepat secara bahasa artinya waktu singkat atau segera, tidak banyak seluk beluknya (tidak banyak pernik). Cepat atau yang pantas mengacu pada “tempo” cepat atau lambatnya penyelesaian perkara.
Asas cepat dalam proses peradilan disini artinya penyelesaian perkara memakan waktu tidak terlalu lama. Mahkamah Agung dalam surat edaran No. 1 tahun 1992 memberikan batasan waktu paling lama enam (6) bulan, artinya setiap perkara harus dapat diselesaikan dalam waktu enam (6) bulan sejak perkara itu didaftarkan di kepaniteraan, kecuali jika memang menurut ketentuan hukum tidak mungkin diselesaikan dalam waktu enam bulan. Namun demikian, penyelesaian yang cepat ini senantisa harus berjalan di atas aturan hukum yang benar, adil dan teliti.
Asas cepat ini bukan bertujuan untuk menyuruh hakim memeriksa dan memutus perkara perceraian misalnya dalam tempo satu jam atau setengah jam. Yang dicita-citakan ialah suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan jangka waktu yang lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri.
Lakukan pemeriksaan yang seksama dan wajar, rasional dan obyektif dengan cara memberi kesempatan yang berimbang dan sepatutnya kepada masing-masing pihak yang berperkara.
Bahkan dari sudut kegembiraan dan kelegaan menerima putusan yang cepat dan tepat mengandung nilai kepuasan tersendiri, dan ikut mendukung nilai kebenaran keadilan yang tertuang dalam putusan. Apalagi kesederhanaan, kecepatan, dan ketepatan putusan dibarengi dengan pelayanan pemeriksaan yang sopan dan mandiri, semakin tinggi derajat nilai kebenaran dan keadilan.
3. Asas biaya ringan
Biaya artinya uang yang dikeluarkan untuk biaya perkara seperti pemanggilan para pihak , saksi dan materai. Sedangkan ringan disini mengacu pada banyak atau sedikitnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya di depan pengadilan. Biaya ringan dalam hal ini berarti tidak dibutuhkan biaya lain kecuali benar-benar diperlukan secara riil untuk penyelesaian perkara.
Biaya harus ada tarif yang jelas dan seringan-ringannya. Segala pembayaran di pengadilan harus jelas kegunaanya dan diberi tanda terima uang. Pengadilan harus mempertanggung jawabkan uang tersebut kepada yang bersangkutan dengan mencatatkannya dalam jurnal keuangan perkara sehingga yang bersangkutan dapat melihatnya sewaktu-waktu.
Menurut pasal 121 HIR (1) penetapan biaya perkara dilakukan sesudah surat gugatan dibuat itu telah didaftarkan oleh panitera di dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka ketua menentukan hari dan jam, waktu perkara itu akan diperikasa di muka pengadilan.
Pembayaran panjar biaya perkara bagi calon penggugat atau pemohon dilakukan dikasir dengan menyerahkan surat gugat atau permohonan dan ditulis di SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
Dalam kaitannya dengan biaya perkara di Pengadilan bagi orang yang tidak mampu diberikan pelayanan untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan secara cuma-cuma ( Prodeo). ( Pasal 237-245 HIR/ Pasal 273-277 R.Bg).
Mengenai peradilan secara cuma-cuma atau prodeo diatur dalam pasal 237 HIR. Dalam Peradilan Tata Usaha juga diatur bahwa Penggugat dapat mengajukan Permohonan kepada ketua Pengadilan untuk sengketa dengan cuma-cuma. Permohonan diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya di sertai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah di tempat kediaman pemohon. Dalam keterangan tersebut harus dinyatakan bahwa pemohon itu betul-betul tidak mampu membayar perkara pasal 60 ayat 1,2,3 Undang-undang No 5 tahun 1986.
Pemohon sebagimana dimaksud dalam pasal 60 harus diperiksa dan ditetapkan oleh pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa. Penetapan ini diambil tingkat pertama dan terakhir. Penetapan pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama juga berlaku di tingkat banding dan kasasi.
Ketentuan bahwa peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan tetap harus dipegang teguh dengan cerminan undang-undang tentang hukum acara perdata yang memuat peraturan tentang pemeriksaan dan pembuktian yang jauh lebih sederhana.
Dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan mempunyai nilai keadilan yang hakiki, tidak terlepas kaitannya dengan fungsi pelayanan, hakim harus benar-benar menyadari dirinya sebagai pejabat yang mengabdi bagi kepentingan penegakan hukum.
# Dasar Hukum Peradilan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
Azas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (yang menggantikan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970) yang dalam pasal 4 ayat (2) yang berbunyi “Peradilan dilakukan dengan sederhana, murah dan cepat” dan pasal 5 ayat 2 berbunyi “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
A. Kesimpulan
Panitera adalah Pejabat Pengadilan bersama-sama dengan Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara persidangan pejabat pengadilan yang menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang pengadilan untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Asas sederhana artinya caranya yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit. Asas cepat dalam proses peradilan disini artinya penyelesaian perkara memakan waktu tidak terlalu lama. Dan Biaya ringan dalam hal ini berarti tidak dibutuhkan biaya lain kecuali benar-benar diperlukan secara riil untuk penyelesaian perkara.
Azas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (yang menggantikan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan untuk nantinya jadi bahan bagi kita, khususnya yang akan berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani masyarakat.
Belum ada tanggapan untuk "PERAN PANITERA DAN PANITERA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN PERADILAN YANG CEPAT DAN BIAYA RINGAN"
Posting Komentar