KKU : Pengelolaan Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo

Latar Belakang Masalah 

Pembangunan daerah di sektor pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber penerimaan daerah adalah salah satu faktor penunjang pembangunan, yang merupakan kewajiban bagi masyarakat bersama untuk mengelola serta meningkatkannya, sejalan dengan rencana pembangunan yang sedang dilakukan. 

Agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya maka kepadanya perlu diberikan sumber-submer pembiayaan yang cukup. Tetapi mengingat bahwa tidak semua sumber-sumber pendapatan dapat diberikan kepada daerah, maka kepala daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuangannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber-sumber pembiayaan tersebut diperoleh dari salah satu unsur yang disebut dengan “Pajak”. 

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaaan dan peningkatan pembangunan daerah, sehingga dengan demikian pengelolaan sektor pajak juga harus timbal balik bagi semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat daerah. Sektor perpajakan amatlah luas, baik itu jenis dan  macamnya. Salah satu sektor Perpajakan adalah perihal pajak adalah Pajak Reklame.

Pelaksanaan Kuliah Kerja Usaha ini dilaksanakan oleh penulis untuk membahas masalah faktual atau nyata yang terdapat pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo mengenai proses pemungutan Pajak Reklame. Kita dapat melihat dari setiap sudut jalan di Kabupaten Sukoharjo dipenuhi dengan reklame, seperti papan reklame yang terlihat di jalan atau di depan rumah. Reklame papan ini banyak digunakan sebagai pamplet nama dalam membuka praktek, toko, perusahaan dan kantor. Reklame kain/spanduk yang banyak terlihat di jalan atau disudut jalan, reklame selebaran yang di tempel pada dinding, pohon, pagar, bangunan.

Dengan melihat perkembangan penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Sukoharjo sekarang sudah lebih baik karena setiap tahunnya mengalami peningkatan yang melebihi target yang telah ditentukan. Jadi berdasarkan hal ini Pajak Reklame di Kabupaten Sukoharjo harus lebih ditingkatkan lagi. 

Dinas Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Sukoharjo menargetkan, pajak reklame tahun 2013 mencapai 1,5 Miliyar, atau mengikat dibandingkan realisasi 2012 sebesar 1,1 milyar. Namun peningkatan target tersebut dinilai belum sebanding dengan potensi yang ada, sehingga diharapkan pajak reklame dapat ditingkatkan.

Berbagai kegiatan telah dilaksanakan, diantaranya dengan mengadakan sosialisasi yang dilakukan melalui pertemuan tatap maka langsung dengan wajib pajak di beberapa lokasi pertemuan, pemasangan spanduk diberbagai lokasi strategis dan melalui media cerak. Sosialisasi yang dilakukan dengan berbagai media ini untuk lebih menyadarkan masyarakat wajib pajak guna memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Jenis-jenis pajak yang disosialisasikan yaitu pajak hiburan, restoran, hotel, reklame, kuburan mewah, dan pajak bumi bangunan.

Berdasarkan hal yang telah diuraikan tersebut maka dalam laporan Kuliah Kerja Usaha penulis memilih judul “Pengelolaan Pajak Reklame Pada Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan permasalahan yang ingin penulis kemukakan dalam laporan KKU ini adalah sebagai berikut :

  • Bagaimanakah pengelolaan pajak reklame oleh Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo?
  • Kendala apakah yang muncul dalam pengelolaan pajak reklame oleh Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo dan bagaimanakah upaya pemecahanannya?


Tujuan dan Manfaat

Berdasarkan latar belakang dan rumusan permasalahan di atas, laporan KKU ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :

1. Tujuan

  • Untuk mengetahui proses penanganan pajak reklame pada Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo dan masalah  yang terjadi dalam menangani pajak reklame. 
  • Untuk mengetahui berbagai upaya yang dilakukan Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam mengatasi permasalahan tersebut.


2. Manfaat
a. Bagi Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo
Memberikan gambaran sekaligus masukan dalam upayanya meningkatkan kinerja dalam penanganan pajak reklame.

b. Bagi penulis
Menambah wawasan dan pengalaman penulis serta mengaplikasikan nya dalam dunia kerja.

c. Bagi dunia akademik
Menambah perbendaharaan perpustakaan khususnya terkait proses penanganan pajak reklame.

d. Bagi Pembaca
Meningkatkan kesadaran pajak bagi wajib pajak.

Metode Penelitian

1. Subyek Penelitian 

Subyek dalam Kuliah Kerja Usaha yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo. Menulis melaksanakan Kuliah Kerja Usaha mulai tanggal 4 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 26 September 2014.

2. Jenis dan Sumber Data
a. Data primer
Data primer untuk penyusunan laporan Kuliah Kerja Usaha ini adalah observasi dan wawancara yang dilaksanakan selama penulis melakukan Kuliah Kerja Usaha pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kabupaten Sukoharjo. 

Observasi adalah suatu cara untuk memperoleh data dengan pengamatan langsung (Moleong, 2002:25). Observasi penulis lakukan untuk melihat secara langsung keadaan, suasana, atau kenyataan yang ada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kabupaten Sukoharjo untuk menambah data yang belum diperoleh melalui wawancara.

b. Data sekunder
Data sekunder penulis gunakan sebagai kelengkapan data dalam laporan Kuliah Kerja Usaha ini, penulis juga mengambil sumber dari literatur dan buku-buku serta berbagai dokumen terkait dengan pengelolaan pajak air tanah. Sebagai data penunjang penulis juga melakukan browsing di Internet untuk memperoleh data tambahan yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan Kuliah Kerja Usaha ini. 

3. Metode Pengumpulan Data

a. Study Kepustakaan 
Penulis mencari data dan informasi dengan membukan landasan teori, menelaan buku-buku, perundang-undangan perpajakan, peraturan pemerintah, informasi dari majalah yang berhubungan dengan kegiatan Kuliah Kerja Usaha.

b. Study lapangan 
Yaitu dengan melakukan peninjauan kembali atau pengamatan secara  langsung pada objek KKU untuk mengetahui sistem-sistem yang berlaku di  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo serta mempelajari laporan-laporan yang berhubungan dengan  masalah yang dibahas.

4. Metode Analisis Data
Metode analisis data dalam penyusunan KKU ini menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analyze). dalam analisis ini ada tiga komponen utama dalam analisis data yaitu: reduksi data, sajian data,dan penarikan simpulan serta verifikasinya. Tiga komponen tersebut terlibat dalam proses analisis dan saling berkaitan serta menentukan hasil akhir analisis (Sutopo, 2002:91),


HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Lokasi Kuliah Kerja Usaha 

1. Kabupaten Sukoharjo
a. Gambaran umum daerah Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu dari 35 daerah Kabupaten atau Kotamadya di Jawa Tengah. Luas wilayah Kabupaten Sukoharjo secara keseluruhan adalah 444,666 km2, terbagi menjadi 12 wilayah kecamatan, berbatasan langsung dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar di sebelah utara, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Wonogiri di sebelah selatan, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten di sebelah barat dan Kabupaten Karanganyar di sebelah timur. Terdapat Sungai Bengawan Solo yang membelah wilayah Kabupaten Sukoharjo menjadi dua bagian, yaitu: bagian utara dengan kondisi secara umum berupa dataran rendah dan bergelombang, sedangkan bagian selatan berupa pegunungan dan dataran tinggi.

Sektor industri menjadi andalan Kabupaten Sukoharjo. Terdapat dua industri besar di Kabupaten Sukoharjo, yaitu PT. Sritex yang merupakan perusahaan tekstil nasional yang sudah terkenal di luar negeri, yang menjadi salah satu kebanggaan Sukoharjo. Ada lagi industri besar lainnya, yaitu PT Konimex Pharmaceutical Laboratories, pabrik farmasi terutama untuk jenis produk obat bebas yang produknya sudah menembus pasaran luar seperti Kamboja, Vietnam dan Birma. Terdapat juga industri kecil daerah ini, berbagai produk kerajinan rakyat terus dikembangkan misalnya kaca grapir yang  merupakan industri kerajinan khas daerah Sukoharjo yang berkembang di Kecamatan Kartasura, Grogol dan Baki. Ada juga industri rotan yang berkembang di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.

Sektor perdagangan menjadi pilihan menarik masyarakat untuk mengatasi dampak krisis ekonomi setelah produksi pertanian terus menurun akibat hasil panen yang kurang baik. Sesungguhnya Sukoharjo unggul di lapangan usaha pertanian, namun Sukoharjo yang terus berkembang ke arah industrialisasi memang tidak bisa di cegah. Akibatnya, banyak lahan persawahan penduduk yang harus berubah untuk kepentingan industri dan perumahan.

b. Visi Dan Misi Kabupaten Sukoharjo

1) Visi Kabupaten Sukoharjo
Mewujudkan Sukoharjo yang makmur, sejahtera dan mandiri serta bertagwa
2) Misi Kabupaten Sukoharjo
a) Mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada Peningkatan Ketahanan Pangan dan UKM.
c) Meningkatkan Sarana dan Prasarana Perekonomian.
d) Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan aparatur pemerintah daerah yang profesional dan bebas KKN.
e) Mewujudkan supremasi Hukum, penegakan Hukum di daerah.
f) Menciptakan kondisi daerah yang aman, damai, tertib dan tentram.

2. DPPKAD Kabupaten Sukoharjo

a. Sejarah DPPKAD Kabupaten Sukoharjo
Dalam   Peraturan   Pemerintah   Nomor   41   Tahun   2007   tentang Organisasi Perangkat Daerah, ditegaskan bahwa perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang mempunyai tugas membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan  dan  pelaksanaan  kebijakan  daerah  yang  bersifat  spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah dalam bentuk badan/ kantor/ rumah sakit, dan unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka sejak tahun 2009 terbentuklah Organisasi Dinas Daerah yaitu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau disingkat menjadi DPPKAD.

b. Tugas Pokok dan Fungsi DPPKAD Kabupaten Sukoharjo

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, Pasal 11 menyebutkan bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset-aset daerah.

Berdasarkan  Peraturan  Bupati  Sukuharjo  Nomor  44  tahun  2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo, Pasal 3 menyebutkan bahwa DPPKAD dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. Untuk   menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka DPPKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

1) Perumusan   kebijakan   teknis   di   bidang   pendapatan,   pengelolaan keuangan dan  aset daerah,
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah,
3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah,
4) Penyusunan kebijakan pemungutan pajak daerah
5) Pendataan, penilaian dan penetapan pajak daerah
6) Pengelolaan data dan informasi pajak daerah
7) Pelayanan pajak daerah
8) Penagihan pajak daerah
9) Pengawasan dan penyelesaian pemungutan pajak daerah
10) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
11) Pengkoordinasian,   fasilitasi,   dan   pembinaan   kegiatan   di   bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah,
12) Pelaksanaan,  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  kegiatan  di  bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah,
13) Pengelolaan urusan ketatausahaan.

c. Visi dan Misi DPPKAD Kabupaten Sukoharjo

DPPKAD Kabupaten Sukoharjo mempunyai visi yaitu terwujudnya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pendapatan daerah dengan semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, DPPKAD   Kabupaten   Sukoharjo   mempunyai   misi-misi   yaitu   sebagai berikut:

1) Meningkatkan kualitas sumber daya pengelolaan keuangan Daerah.
2) Meningkatkan fungsi perencanaan dan penyusunan anggaran Daerah.
3) Meningkatkan fungsi pemungutan pendapatan Daerah dan efisiensi belanja Daerah.
4) Meningkatkan fungsi pengendalian kas Daerah, perbendaharaan umum Daerah dan verifikasi serta perhitungan anggaran, pertanggungjawaban keuangan Daerah.


d. Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan DPPKAD Kabupaten Sukoharjo

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukuharjo Nomor 44 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Strutural Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo, Pasal 2 menyebutkan bahwa susunan organisasi DPPKAD Sukoharjo terdiri dari:

Gambar 1
Struktur Organisasi 
Berdasarkan bagan struktur organisasi di atas, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing jabatan yang ada pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo, yaitu :

1) Kepala Dinas
Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
2) Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi kesekretariatan meliputi keseluruhan aktivitas mengenai umum dan kepegawaian, program, serta keuangan yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada Sekretariat.
a) Sub Bagian Program
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,   koordinasi,   pembinaan,   pengendalian   kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan.
b) Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan administrasi umum organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

3) Bidang Anggaran
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi perencanaan, penyusunan anggaran dan meliputi sebagian aktivitas mengenai pelaksanaan anggaran, anggaran penerimaan, penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan anggaran yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada bidang anggaran.
a) Seksi Perencanaan Anggaran
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan anggaran.
b) Seksi Penyusunan Anggaran
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang penyusunan anggaran.
c) Seksi Pelaksanaan Anggaran
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang penyusunan anggaran.

4) Bidang Pendapatan
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendapatan meliput keseluruhan aktvitas mengenai pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan penagihan pendapatan yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada Bidang Pendapatan.
a) Seksi Pendapatan Asli Daerah
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang pendapatan asli daerah.
b) Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan 
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,     koordinasi,     pembinaan,     pengendalian     dan pemberian bimbingan di bidang dana perimbangan dan lain- lain pendapatan.
c) Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.

5) Bidang Perbendaharaan
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi perbendaharaan meliputi keseluruhan aktivitas Penerbitan Surat Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari permintaan  pengguna  anggaran  SKPD  atas  beban  rekening  kas umum daerah.
a) Seksi Perbendaharaan I
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang Perbendaharaan I.
b) Seksi Perbendaharaan II
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang Perbendaharaan II.
c) Seksi Perbendaharaan III
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang Perbendaharaan III.

6) Bidang Akuntansi
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi akuntansi meliputi keseluruhan aktivitas mengenai pembukuan, pelaporan, analisis data keuangan, dan sistem akuntansi serta fasilitasi penyusunan laporan keuangan yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada Bidang Akuntansi.
a) Seksi Verifikasi
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang verifikasi.
b) Seksi Akuntansi
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang akuntansi.
c) Seksi Fasilitasi Penyusunan Laporan Keuangan
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang fasilitasi penyusunan laporan keuangan.

7) Bidang Kas
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi kas meliputi keseluruhan aktivitas  mengenai  penerimaan,  pengeluaran,  pengendalian,  dan pelaporan yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada bidang Kas.
a) Seksi Penerimaan
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberianbimbingan di bidang penerimaan.
b) Seksi Pengeluaran
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang pengeluaran.
c) Seksi Pengendalian dan Pelaporan
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberianbimbingan di bidang pengendalian dan pelaporan.

8) Bidang Aset dan Investasi Daerah
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi inventarisasi dan penghapusan, pengelolaan aset daerah, dan investasi daerah  yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada bidang Aset dan Investasi Daerah.
a) Seksi Penatausahaan Aset Daerah
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang penatausahaan aset daerah.
b) Seksi Pendayagunaan Aset Daerah
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan aset daerah.
c) Seksi Investasi Daerah
Mempunyai tugas pokok dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan,  koordinasi,  pembinaan,  pengendalian  dan pemberian bimbingan di bidang investasi daerah.
9) Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan unit organisasi masing-masing maupunantar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah.


e. Tata Kerja DPPKAD Kabupaten Sukoharjo

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan unit organisasi masing-masing maupun antar satuan organisasi dan  lingkungan Pemerintah Daerah dengan instansi  lain  di  luar  Pemerinntah  Daerah  sesuai  dengan  tugas  masing- masing.

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, dan bila terjadi penyimpangan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi kan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan petunjuk kepada bawahan. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.


B. Pembahasan

Reklame sebagai salah satu sarana untuk memesa dan mempromosikan  reklame kepada setiap wajib pajak baik orang pribadi atau badan, berfungsi sebagai pemberitahuan atau mengajak masyarakat untuk mengetahui reklame yang tertera baik di jalan ataupun di tempat lain. Jika penataan yang dilakukan dengan selain untuk dilihat juga menarik maka menambah keindahan daerah Kabupaten  Sukoharjo. Jadi setiap pemasangan reklame harus mendapatkan izin penyelenggaraan dan pemasangan dari Bupati Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. 

Dalam upaya meningkatkan pemasukan Pajak Reklame, dengan mematuhi dan membayar Pajak Reklame tepat pada waktu yang telah ditentukan, ini dapat membantu pemasukan pajak daerah juga penerimaan pajak reklame. Pemasukan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini bermanfaat bagi proses pembiayaan pembangunan berbagai pelayanan kepada masyarakat. 
Peningkatan pelayanan masyarakat ini juga unsur yang penting dalam meningkatkan pemasukan pajak reklame dengan memenuhi target pemerimaan yang lebih baik. 

Dalam perkambangannya penerimaan pajak reklame di Kabupaten Sukoharjo sudah lebih baik dari tahun sebelumnya karena mengalamipeningkatan melebih target yang telah ditetepkan. Jadi hal ini dapat menambah pemasukan pajak reklame, untuk itu harus ada kerjasama dari semua pihak agar terlaksana dengan baik. 

1. Pengelolaan Pajak Reklame oleh Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo
a. Dasar hukum ketetapan pajak reklame
Pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Sukoharjo didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu :
1) Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tentang pajak Daerah. 
2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No.09 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. 
3) Undang-undang RI No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
4) Undang-undang RI No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah perubahan atas Undang-undang RI No. 18 tahun 1997.
5) KEPMENDAGRI No. 43 tahun 1999 tentang sistem dan prosedur  Administrasi pajak Reklame pajak daerah dan penerimaan pendapatan.


b. Penetapan pajak reklame

Penetapan pajak reklame yang sudah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Sukoharjo menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 09 Tahun 2005 bahwa dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak, kepala Daerah dapat menerbitkan : 

1) SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPKDB) diterbitkan apabila : 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari paling lama jangka waktu 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. 

Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis juga dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari paling lama jangka waktu 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak.

2) SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Terutang) 
Diterbitkan apabila : Ditentukan data baru data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. 

3) SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Dalam Negeri) 
Diterbitkan apabila : jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kridit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kridit pajak.


c. Proses Perolehan Izin Reklame 

Proses perolehan izin reklame dilakukan oleh Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo mempunyai ketentuan sebagai   berikut : 

Pengusaha Advertising membuat surat permohonan kepada kantor Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sukoharjo mempunyai ketentuan sebagai berikut : 

1) Memproses surat tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan. 
2) Mensurvei ke lapangan apakah lokasi reklame tersebut tidak mengganggu : Tidak keberatan masyarakat setempat, pemasangannya tidak menggangu jaringan listrik, dan pipa air minum, tidak pada tikungan atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu, menghambat atau menutupi pandangan  pengemudi kendaraan.
3) Isi atau materai reklame tidak mengandung Suku Agama dan Ras (SARA) dan mengganggu keteretiban umum. 
4) Membayar Pajak Reklame sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2005. 
5) Rekomendasi ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 7 April  2013 s/d 7 April 2014).

Apabila berdasarkan hasil survey, ternyata lokasi yang dimohon tidak memungkinkan untuk dipasang, maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten  Sukoharjo, akan menerbitkan surat penolakan dan menyarankan kepada Wajib pajak untuk mencari lokasi lain yang memungkinkan untuk pemasangan papan reklame. Setelah dikeluarkannya surat rekomendasi izin pemasangan reklame untuk orang pribadi atau badan dikeluarkannya persetujuan Bupati Sukoharjo atas permohonan pemasangan reklame oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk memeriksa apakah sesuai dengan persyaratan atau tidak, jika telah memenuhi persyaratan maka Dispenda memberikan izin yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal yang ditentukan.  


d. Tata Cara Perolehan Izin Reklame

Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut : 

1) Pas photo 3x4. 
2) Foto copy KTP yang masih berlaku. 
3) Materai @ Rp 3.000. 
4) Bukti pelunasan pembayaran PBB tahun berjalan 
5) Proposal rencana pemasangan reklame, sket/denah lokasi reklame, foto copy  rekalame, surat pernyataan. 
6) Surat pernyataan dari pemohon, tidak keberatan izin dicabut apabila  melanggar ketentuan.
7) Surat keterangan fiskal. 

Permohonan izin tersebut diajukan dengan mencantumkan data yaitu : 

Nama dan alamat Wajib Pajak, ukuran reklame, jenis, lama pemasangan, lokasi pemasangan. Permohonana yang diajukan tersebut kemudian diproses oleh kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten  Sukoharjo meliputi oleh : keamanan dan ketertiban umum, kesopanan, kesusilaan, keagamaan, keindahan, kesehatan lingkungan hidup. 

Permohonan yang diajukan tersebut kemudian diproses oleh Dinas Pendapatan dengan melakukan survey ke lokasi yang dimohon, untuk melihat secara langsung apakah lokasi yang dimohon layak untuk dipasang reklame atau tidak. 

 Permohonan izin reklame ditolak apabila : 
1) Tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Tempat penyelenggaraan reklame yang dimohonkan tidak pada lokasi yang diperbolehkan yang ditetapkan. 
2) Pembongkaran reklame harus dilakukan oleh pemegang izin/penyelenggara reklame dalam waktu 14 hari terhitung mulai dari tanggal berakhir dan atau  dicabut  izin.  
3) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut pembongkaran dan penyingkiran tidak dilakukan oleh penyelenggaraan reklame, maka kepala Dinas atas nama Kepala Daerah akan melaksanakan pembongkaran/penyingkiran, dan biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada penyelenggara.
Izin diterbitkan oleh Kepala Dinas setelah permohonan iazin melunasi pajak reklame ke Dinas Pendapatan dengan mengajukan bukti pelunasan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Yang masa berlakunya izin paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari izin dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan daerah. 

Penyelenggara reklame perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame bertanggung jawab atas pengurus izin adalah : 

1) Untuk perorangan adalah orang yang bersangkutan atau kausanya. 
2) Untuk badan adalah pengurus atas kuasanya. 
Apabila penyelenggaraan reklame menempatkan atau membuat tanda-tanda seperti yang ditetapkan oleh kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kepala Dinas atas nama kepala daerah berwenang menempatkan atau tanda dimaksud yang biayanya dibebankan kepada penyelenggara reklame. 

Jika reklame yang dipasang tidak mempunyai izin dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Daerah maka izin reklame dapat dicabut dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum lagi apabila :

1) Pemegang izin tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. 
2) Reklame yang dipasang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 
3) Naskah reklame tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. 
4) Menurut pertimbangan Kepala Dinas atas nama kepala daerah, ternyata tidak pada saat berlangsungnya penyelenggaraan reklame tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan syarat-syarat tentang keindahan, kesehatan maupun lingkungan hidup. 
5) Masa berlakunya izin telah berakhir. 

Jika prosedur yang tertera di atas tidak dapat dilaksanakan dan dipatuhi maka tujuan dalam mewujudkan negara yang indah, tertib, aman dan tentram tidak dapat terlaksana dengan baik. Hal ini juga berkaitan dengan kerjasama masyarakat sangat diperlukan. 


f. Penempatan Lokasi, Kelas Jalan, Luas Reklame, Juga Sudut Pandang

Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame :

a. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo berwenang untuk mengeluarkan daftar tambahan sebagai pemasangan. Lokasi dan raus jalan serta sudut pandang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. 
b. Setiap daftar tambahan titik lokasi baru dan ruas jalan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo harus melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah. 
Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Sukoharjo juga Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo berdasarkan penempatannya masing-masing reklame yang mempunyai prosedur ynag berlaku dan tidak sembarangan dalam menempatkan untuk daerah pemasangannya tujuannya supaya masyarakat mudah dalam memahami karena penempatannya sudah diatur dengan baik.

g. Sanksi
Bagi wajib pajak yang jika menyapaikan keterangan mengenai peraturan pajak reklame tidak benar atau memberi keterangan tidak sesuai dengan adanya Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2005 maka dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut : 
1) Wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebedar 2% (dua persen) setiap bulannya.
2) Wajib pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan ketaranga yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 
3) Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. Tindak pidana yang dimaksud di atas tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak.

2. Permasalahan pelaksanaan pajak reklame dan upaya pemecahannya.
a. Permasalahan 
Dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis, berbagai permasalahan yang  muncul  dalam  pelaksanaan  pemungutan pajak reklame adalah sebagai berikut:
1) Terbatasnya jumlah personil dalam melaksanakan tugas, sementara volume wilayah kerja cukup luas. 
2) Belum terpenuhnya sarana dan prasarana pendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 
3) Sanksi dan penegakan hukum yang masih lemah terhadap wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. 
4) Sulitnya menjumpai wajib pajak khususnya di luar daerah. Ini juga menjadi kendala dalam pajak reklame untuk menambah pemasukan pajak reklame karena banyaknya wajib pajak yang sulit dijumpai dimana daerah wilayahnya, ada yang tidak menetap di daerah tersebut hanya untuk tinggal sementara akhirnya pegawai dinas sulit untuk melaksanakan tugasnya disebabkan  fasilitas tidak memadai.
b. Upaya-upaya pemecahan
Dalam pelaksanaan masalah-masalah dalam perpajakan reklame, berupa upaya yang dilakukan untuk lebih meningkatkan pemasukan pajak reklame dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo, antara lain :  
1) Memberitahukan keapda wajib pajak dan pengusaha agar membuat papan nama reklame dalam mempromosikan produk and perusahaan agar tercapainya tujuan dalam mencari keuntungan dan menambah pemasukan kas keuangan pada perusahaan juga produk yang akan dibuat sesuai dengan target yang diinginkan. 
2) Melakukan pembongakaran terhadap reklame yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Setelah adanya surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang telah berakhir masa izin berlakunya penyelenggaraan atas reklame yang dipasang dan mengurus kembali surat permohonan izin penyelenggaraan reklame yang baru. 
3) Penyediaan sarana dan prasarana kerja yang leblih baik antara lain kendaraan operasional dan media pemungutan. 
4) Melakukan pengawasan dan pengendalian secara sistematik dan terus menerus agar tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan. 
5) Mengoptimalkan pajak reklame khususnya reklame non produk. 
6) Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo No. 09 Tahun 2005 dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah, dapat mengenakan sanksi administrasi berupa denda maupun tindak pidana kurungan. Hal ini agar dilakukan wajib pajak mau melaporkan izin penyelenggaraan dan membayar pajak terhutan atas penyelnggara.
Dalam meningkatkan pemasukan pajak reklame harus mempunyai kerjasama dalam meningkatkan penerimaan pajak reklame yang baik oleh semua pihak baik Wajib Pajak (WP), ataupun instansi terkait.



P E N U T U P

Kesimpulan 

Setelah melakukan penelitian dan menganalisis data mengenai pelaksanaan pemungutan pajak air tanah, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Pajak reklame merupakan salah satu pajak yang memberikan andil cukup besar bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo. 

2. Pelaksanaan ketentuan pajak reklame oleh Dinas Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo sudah berjalan dengan baik dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Terkait adanya wajib pajak yang tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, pihak DPPKAD menerapkan tindakan yang tegas dengan mencopot papan reklame yang menyalahi aturan.

4. Permasalahan yang  muncul  dalam  pelaksanaan  pemungutan pajak reklame, diantaranya yaitu terbatasnya jumlah personil dalam melaksanakan tugas, sementara volume wilayah kerja cukup luas, belum terpenuhnya sarana dan prasarana pendukung kelancaran pelaksanaan tugas, sanksi dan penegakan hukum yang masih lemah terhadap wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. 

5. Upaya yang dilakukan untuk lebih meningkatkan pemasukan pajak reklame dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo, antara lain memberitahukan keapda wajib pajak dan pengusaha agar membuat papan nama reklame dalam mempromosikan produk and perusahaan agar tercapainya tujuan dalam mencari keuntungan dan menambah pemasukan kas keuangan pada perusahaan juga produk yang akan dibuat sesuai dengan target yang diinginkan, melakukan pengawasan dan pengendalian secara sistematik dan terus menerus agar tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan serta mengoptimalkan pajak reklame khususnya reklame non produk. 



Saran 

Berdasarkan kesimpulan di atas, sedikit saran ingin penulis kemukakan demi perbaikan kedepannya, yaitu :

1. Dalam upaya meningkatkan pemasukan Pajak Reklame, dengan mematuhi dan membayar Pajak Reklame tepat pada waktu yang telah ditentukan, ini dapat membantu pemasukan pajak daerah juga penerimaan pajak reklame. Pemasukan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini bermanfaat bagi proses pembiayaan pembangunan berbagai pelayanan kepada masyarakat

2. Peningkatan pelayanan masyarakat ini juga unsur yang penting dalam meningkatkan pemasukan pajak reklame dengan memenuhi target pemerimaan yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Ilyas, Wirawan B. dan Burton Richard. 2004. Hukum Pajak. Jakarta:    Salemba    Empat 

KEPMENDAGRI No. 43 tahun 1999 tentang sistem dan prosedur  Administrasi pajak Reklame pajak daerah dan penerimaan pendapatan.

Lexy, J. Moleong. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi revisi 3). Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung. 

Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Edisi revisi. Yogyakarta : Andi 

Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tentang pajak Daerah. 

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No.09 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. 

Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak Edisi Ketiga ( Revisi ). Jakarta : Salemba Empat

Sutopo. HB. 2002. Metode Penelitian Kualitatif Dasar Teori Dan Terapannya Dalam Penelitian. Surakarta: Pusat Penelitian Universitas Sebelas Maret.

Undang-undang RI No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Undang-undang RI No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah perubahan atas Undang-undang RI No. 18 tahun 1997.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KKU : Pengelolaan Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo"

Posting Komentar