SEJARAH PERKEMBANGAN SYARIAH DI DUNIA (Bab 1)

Sejarah Perbankan Syariah

Masyarakat Islam telah melaksanakan kegiatan ekonomi sejak pertama kali Nabi Muhammad SAW datang ke Madina. Setelah abad ke-4 dan ke-6 terjadi sebuah kemajuan dan kesejahteraan yang berlangsung secara terus-menerus. Sistem moneter datang lebih awal, dan dengan adanya larangan penukaran barang yang tidak senilai mempermudah proses tersebut. Masyarakat muslim memulai perdagangan dengan dinar emas Byzantine dan dirham perak Persia, namun tak lama kemudian mereka mulai mencetak mata uang mereka sendiri. Perdagangan dan perniagaan mempunyai ruang yang besar dalam dunia Islam, termasuk di Afrika Utara, Spanyol, dan sebagian besar wilayah Asia, pembuatan instrumen dasar keuangan dilakukan dengan cepat, seperti suftaja (rekening pembayaran) dan shekk (cek).

Bank Syariah Indonesia

Sejarah perbankan Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem perbankan Belanda. Pada tahun 1953, awal terbentuknya perbankan dilakukan di Indonesia, dengan didirikannya bank sentral Indonesia yang disebut Bank Indonesia (BI). Pembentukan BI adalah hasil dari nasionalisasi Bank De Javasche, yang didirikan oleh Kolonial Belanda di Batavia (Jakarta) pada tanggal 24 Januari 1828.
Di Indonesia, upaya untk merintis perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an. Bait At-Tamwil Salman ITB didirikan di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti (Ridho Gusti Koperasi) muncul di Jakarta. Pembentukan bank Islam pertama sepenuhnya dipelopori oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan pemerintah Indonesia, dan didukung oleh Asosiasi Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim.

PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada tanggal 1 November 1991. Sejak 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp. 106 miliar. Selama kurang lebih enam tahun, BMI merupakan satu-satunya bank yang beroperasi pada sistem berbasis non bunga, namun ada sekitar 78 BPR Syariah (BPRS) yang beroperasi saat itu. Dua tahun sejak berdirinya pada tanggal 27 Oktober 1994, BMI berhasil mencapai status bank devisa, yang memperkuat posisi sebagai bank syariah terkemuka pertama di Indonesia.

Secara resmi, keberadaan bank syariah diakui di Indonesia. Dalam rangka untuk mengakomodasi adanya dukungan hukum untuk operasi BMI, pemerintah kemudian merevisi UU Perbankan Nomor 7 yahun 1992 yang sudah ada.

Bank Syariah Malaysia

Di Malaysia, perbankan syariah dianggap sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tabungan haji, dan faktor internal lainnya adalah adanya inisiatif dari kerajaan Malaysia dalam memfasilitasi pengaturan perbankan syariah. Faktor-faktor tersebut menjadi pemicu dikeluarkannya peraturan bernama UU Bank Islam 1983 serta dikeluarkannya UU kerajaan 1983.

UU Bank Islam 1983 yang disahkan pada 7 April 1983 memberikan kewenangan kepada Bank Negara Malaysia untuk memberikan izin pendirian bank syariah dan melakukan pengawasan atas kegiatan operasional bank syariah. Disamping itu, UU Bank Islam juga tetap membebankan kewajiban standar perbankan guna memenuhi aspek kesehatan perbankan bagi bank syariah. Komitmen kerajaan Malaysia terhadap pendirian perbankan syariah dibuktikan dengan keluarnya Akta Pelaburan Kerajaan (APK) 1983. Tujuan undang-undang ini adalah memberikan bantuan likuiditas kepada bank syariah agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah maupun kepada pihak ketiga. Salah satu benruk pinjaman likuiditas dari kerajaan Malaysia disebut dengan Government Investment Certificates (GIC) yang dikeluarkan pada tahun 1983, dengan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan konsep Qardhul Hasan.

Pendirian Bank Islam Malaysian Berhard (BIMB) pada 1 Juli 1983 sebagai Bank Syariah pertama merupakan langkah awal perkembangan perbankan syariah di Malaysia. Dalam perkembangannya BIMB juga tercatat masuk dalam Main Board of the Kuala Lumpur Stock Exchange pada 17 Januari 1992.

Pembentukan sistem dual banking di Malaysia berlangsung dalam dua tahap besar. Tahap pertama belangsung pada tahun 1990, perbankan konvensional dan perbankan syariah berjalan secara beriringan dengan mekanisme pasar yang lebih terbuka. Tahap kedua berlangsung sejak 2001, pada saat itu perbankan syariah menjadi sumber utama dalam pembangunan keuangan Negara Malaysia. 
Pada tahun 1993 Pemimpin Perbankan Malaysia mengeluarkan kebijakan yang bernama Islam Banking Scheme (IBS). Program ini dilaksanakan pada tahun 1993 sampai tahun 2000 sebagai upaya untuk memperkuat jaringan pelayanan perbankan syariah. IBS menargetkan kenaikan market share perbankan syariah hingga 5 %  serta memperbanyak jenis layanan bank syariah.

Bank Negara Malaysia secara khusus telah memberikan pedman mengenai bank konvensional yang memberikan layanan produk syariah, antara lain aturan pada Banking And Financial Institution (BAFIA) pasal 32 tidak membenarkan bank melakukan investasi pada sektor usaha yang bersinggungan dengan barang haram, seperti minuman keras dan perjudian. Pasal 124 dalam BAFIA juga mensyaratkan kepada bank konvensional yang memberikan layanan produk Syariah haruslah membuat divisi atau unir perbankan syariah.

Bank Syariah Pakistan

Upaya awal dalam menerapkan sistem laba dan rugi tercatat di Pakistan sekitar tahun 1940-an, yaitu mengelola dana haji. Pada tahun 1979 hingga 1980, pemerintah Pakistan mencanangkan sistem pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan. Pada awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi ke sistem baru, yaitu Perbankan Islam. Meskipun Pakistan gagal melarang riba, tetapi Pakistan tercata sebagai negara Islam pertama yang mendirikan bank lokal tanpa bunga dengan membentuk sebuah IED (Islamic Economy Division) di daerah pedesaan di akhir 1950-an. Tetapi pada akhirnya lembaga tersebut mengalami kesulitan dan setelah berjalan kurang lebih selama 10 tahun, akhirnya bank ini harus ditutup pada awal 1960-an.

Pada tahun 1980 pemerintah memerintahkan Dewan Islam agar menghilangkan riba dalam ekonomi Islam dan transaksi keuangan, setelah berkonsultasi dengan para ahli di bidang ekonomi dan perbankan, dewan Islam menyiapkan laporan yang komprehensif tentang penghapusan bunga di Pakistan. Pemerintah menyarankan Dewan Islam untuk memberlakukan layanan bebas bunga (Islamic Window) di semua bank komersial sejak 1 Januari 1981. Dewan Islam juga memberikan jalan keluar dengan menghalalkan dan merekomendasikan 12 model transaksi keuangan perbankan sehingga hal itu sebagai alternatif dari transaksi riba. Rekomendasi adri perakitan memperkuat keputusan Pengadilan Syariah federal pada 14 November 1991 yang mengklaim 12 jenis undang-undang bahwa Pakistan menggunakan bunga atau riba sebagai pembatalan hukum mulai 1 Juli 1992.

Komponen-Komponen Sistem Perbankan Syariah
Sistem perbankan syariah memiliki lima komponen yaitu, Uang, Instrumen Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Keuangan, Bank Pusat.

Prinsip-Prinsip Uang dan Bank Syariah

Prinsip 1 : Uang sebagai modal
Prinsip utama dalam perbankan konvensional yaitu waktu adalah uang. Hal ini berarti waktu sangat mempengaruhi nilai dan jumlah transaksi dalam lembaga keuangan tersebut.

Prinsip 2 : Hubungan antara Rabbul Mal dan Mudarib
Dalam operasi perbankan syariah, Rabbul Mal memberikan modal dan Mudarib yang mengelola dan melaksanakan sistem manajemennya.

Prinsip 3 : Risk Sharing (Bagi Resiko)
Prinsip ini menggunakan modal sebagai modal sebagai tenaga kerja. Antara Rabbul mal dan mudarib harus sama-sama berbagi resiko dalam kerugian bisnis, baik itu dalam industri, pertanian, perusahaan jasa atau perdagangan. Oleh karena itu keduanya harus berbagi resiko dan menanggung resiko dari bisnis fiansiil.

Prinsip 4 : Pasar penentu harga dan penghasil laba
Pasar adalah pusat sistem ekonomi syariah. Bank-bank syariah membeli aset, dan dimana setiap orang membeli aset dari bank syariah. Para ahli Islam berpendapat bahwa bank syariah bisa mengambil beberapa keuntungan dengan sejumlah biaya yang mereka habiskan untuk memperoleh aset.

Prinsip 5 : Stabilitas Bank Syariah
Stabilitas ekonomi berarti melindungi perekonomian dari perubahan sistem keuangan. Stabilitas ekonomi dapat dicapai sebagian dengan memastikan keamanan dan jaminan (stabil) sistem perbankan syariah.

Prinsip 6 : Perbankan Syariah Sebagai Agen Pertumbuhan Ekonomi
Uang merupakan saluran penghubung Bank Syariah, oleh karena itu Bank Syariah mampu menyalurkan modal kepada seluruh pengguna produktip mereka. Ini penting bagi inovasi teknologi dan pertumbuhan ekonomi.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "SEJARAH PERKEMBANGAN SYARIAH DI DUNIA (Bab 1)"

Posting Komentar