ETIKA PROFESI AKUNTAN

Latar Belakang Masalah

Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia diharapkan untuk mampu beraktifitas dan menghasilkan sesuatu. Dalam aktifitasnya tersebut manusia akan berhubungan dengan manusia lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan. Tujuannya untuk memperoleh pendapatan sebagai pemenuhan kebutuhan, tak sedikit yang dalam pemenuhan kebutuhan tersebut menghalalkan segala cara sehingga merugikan manusia lain, dengan demikian diperlukan etika dalam pemenuhan kebutuhan.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.
Salah satu etika profesi yaitu etika profesi akuntan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Profesi akuntan bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Dengan demikian setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis dapat kemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
Bagaimana landasan hukum etika profesi akuntan ?
Bagaimana etika profesi akuntan yang dapat dipertanggungjawabkan ?
Bagaimana penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi pada profesi akuntan ?

PEMBAHASAN
Landasan Hukum Etika Profesi Akuntan
Secara umum hukum mengukur penampakan etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum, misalnya rekayasa akuntansi untuk keperluan korupsi, terkait pada Kode etik, hukum agama dan pidana korupsi. Beberapa pelanggaran etik di luar hukum, misalnya hubungan dengan auditor terdahulu, ukuran papan nama dan iklan, brosur, syarat kantor dan sarana profesi dan pengungkapan aspek ecolabeling.
Pasal 18 Kode etik tentang larangan tanda tangan ramalan keuangan harus direkonsiliasi dengan standar atestasi tentang proyeksi dan prakiraan keuangan, dengan kemungkinan perubahan atau eliminasi pasal 18 tersebut dalam kongres yang akan datang.
Hukum pidana menduduki tempat utama, karena masalah integritas, obyektivitas (pasal 2 Kode etik akuntan) dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha (pasal 3 Kode etik), kemudian hukum perdata (yaitu pengusaha atau badan usaha, satu persatu). Posisi akuntan dalam masalah hak dan kewajiban dengan klien, terkait pada hukum administratif dan Kode etik.terkait erat dengan akuntansi dan keuangan adalah undang-undang tindak pidana korupsi. Berdasar pasal 170 KUHAP, karena jabatan rohaniawan, dokter, advokad, notaris dan wartawan itu memberi kemungkinan untuk minta dibebaskan dari keterangan kesaksian (hak tolak mengungkapkan rahasia jabatan). Pada pasal 322 KUHP, para profesional dapat dipidana bila membocorkan rahasia (lihat juga pasal 6 Kode etik akuntan Indonesia).
Sikap berhati-hati tergambar tak seberapa jelas pada pasal 15, 16, 17, dan 18 dalam Kode etik, perlu dipertegas dalam kaitan dengan sikap kurang hati-hati yang besar (gross negligence) menyebabkan kesalahan profesional, akibat tak memenuhi kewajiban yang dikehendaki profesi kepadanya, dapat dimasukkan dalam perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
Pada umumnya semua profesi mempunyai persamaan pendekatan terhadap masalah yang dihadapi, sebagai berikut : 1) Menetapkan fakta atau bukti otentik. 2) Diaknosa fakta berdasar disiplin ilmu profesi dan diagnosa yuridis (bersama ahli hukum). 3) Penentuan secara hukum (bersama ahli hukum), masalah tersebut.
Penelusuran pasal KUHAP (usulan diskusi 20) yang terkait baik langsung maupun tak langsung pada profesi akuntan adalah, pasal 224 (dipanggil sebagai saksi ahli menurut UU, tak mau datang), 225 (tak mau menyerahkan surat palsu atau dipalsukan), 229 (menggunakan gelar akuntan palsu), 231, 233 (merusak dan menahan bukti pengadilan), 232 (membuka segel), 234 (menahan, merusak surat kofirmasi audit, tidak diposkan), 263, 264, 270, 271, 274 (pemalsuan accounting voucher, bukti transaksi, dokumen), 322 (membocorkan rahasia jabatan), 323 (membocorkan rahasia tempat bekerja yang lalu), 362 sampai dengan 367 (pencurian, 368 sampai dengan 371 (pemerasan dan pengancaman), 391 (membantu rekayasa debt instrument dan audit, menipu publik), 392 (mengumumkan laporan keuangan yang tak benar, satu tahu empat bulan).
Dalam hukum dikenal hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan seperti profesi akuntan yang keputusannya dipatuhi anggota.
Hukum disiplin terbagi dua golongan, yang pertama hirarkis (militer, pegawai negeri, dll) dan tidak hirarkis (hukum profesi, atau hukum organisasi profesi) seperti accountant disciplinary law. Pada pokoknya berciri ; sanksi tak keras, moral ditegakkan, educatif, dan mungkin pula mempunyai fungsi eliminasi (anggota profesi tersebut tak dituntut dalam peradilan pidana umum).
Pengadilan umum disiplin dapat dilakukan secara terbuka (anggota lain hadir) atau pintu tertutup, lalu hasilnya diumumkan. Banyak profesi menggunakan cara kedua, termasuk DPP – IAI karena profesi adalah jabatan kepercayaan, karena unsur kerahasiaan klien dan kewajiban menyimpan rahasia.
Etika profesi akuntan yang dapat dipertanggungjawabkan
Agar etika profesi akuntan dapat dipertanggungjawabkan, maka seorang akuntan harus menerapkan kode etik yang berjalan, antara lain :

#1 Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

#2 Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik.

#3. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga  integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
#4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
#5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
#6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
#7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
#8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi pada profesi akuntan
Penyimpangan yang sering terjadi adalah memanipulasi pembukuan perusahaan dan kebohongan publik yang disebabkan beberapa faktor antara lain :
#1. Kekurangpahaman anggota terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar Profesi.
Kekurangpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar Profesi dikarenakan anggota salah dalam mengintepretasikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar Profesi, atau anggota mempunyai inteprestasi yang berbeda dengan maksud yang sebenarnya.
Sebagai akibatnya apabila anggota mempunyai inteprestasi yang berbeda akan membuka peluang bagi anggota melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada, karena anggota tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan professional yang memadai.
Penyimpangan yang disebabkan oleh kekurangpahaman anggota terhadap Kode Etik memberikan kesan bahwa setiap tahun selalu ada kasus-kasus dengan sengaja melanggar Kode Etik khususnya yang berkaitan dengan tidak independenya KAP dalam menyajikan fakta-fakta. Penyimpangan juga terjadi pada saat pergantian auditor, komunikasi antara akuntan pengganti dengan akuntan terdahulu.
Jumlah temuan kejadian yang terbanyak pada pendokumentasian bukti audit diantaranya menyangkut tidak dibuatnya kesimpulan dalam top schedule di Kertas Kerja Audit (KKA), tidak dilakukan pengujian dan review yang memadai atas suatu transaksi, dan di dalam Kertas Kerja Audit (KKA) tidak terdapat dokumentasi mengenai beberapa hal yang diungkap dalam laporan.
Pengungkapan atas laporan keuangan diantaranya menyangkut pengungkapan yang dinilai tidak memadai atau tidak lengkap, pengungkapan berdasarkan kebijakan akuntansi yang belum diperbaharui dan tidak ada dukungan hasil review dan analisis yang berkaitan dengan ketentuan yang berlaku. Perencanaan audit diantaranya menyangkut pemahaman yang kurang mengenai karakteristik dan ketentuan yang berkaitan dengan bisnis bank.
#2. Lemahnya sistem pengendalian mutu dalam pengelolaan profesi Akuntan dalam perumusan kebijakan dan prosedurnya maupun implementasinya.
Menurut Standar Pengendalian Mutu KAP yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik, Standar Pengendalian Mutu merupakan perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian yang mencakup: independensi, penugasan personil, konsultasi, supervisi, pemekerjaan, pengembangan profesional, promosi, dan penerimaan dan keberlanjutan klien. Setiap KAP wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengedalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi secara efektif.
Lemahnya sistem pengendalian mutu KAP akan membawa pengaruh pada staf yang bekerja pada KAP tersebut. Para staf dalam memberikan jasa penugasan, tidak mempunyai rumusan kebijakan dan prosedur yang jelas dan komprehensif. Maka dari itu agar KAP dapat memberikan jasanya dengan taraf kemampuan profesionalisme yang tinggi, KAP perlu menenetapkan sistem dan prosedur pengendalian mutu yang dapat menjamin bahwa setiap pemberian jasa profesi sesuai dengan SPAP.
Sistem pengendalian mutu yang memadai berarti implementasi sistem pengendalian mutu akuntan publik sudah baik, dari 51 KAP yang dinyatakan sebagai KAP yang mempunyai sistem pengendalian mutu dengan peringkat memadai sebesar 10 KAP. Sedangkan terdapat 36 KAP yang mendapat predikat memadai dengan pengecualian. Sistem pengendalian mutu dengan predikat memadai dengan pengecualian berarti terdapat hal-hal tertentu dalam sistem pengedalian mutu yang lemah, dimana sistem pengendalian mutu ini memerlukan penyempurnaan walaupun secara keseluruhan keadaannya dipandang memadai. Dan KAP yang sistem pengendalian mutunya mendapat predikat tidak memadai sebanyak 5 KAP.
Sedangkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPKP tahun 1994 sampai 1997 ditemukan bahwa kelemahan utama yang menonjol pada Sistem Pengendalian Mutu (SPM) yaitu meliputi kekurangpatuhan pada ketentuan-ketentuan mengenai supervisi dan konsultasi. Ternyata banyak KAP yang belum merumuskan kebijakan dan prosedur mengenai supervisi dan konsultasi, serta tidak mengkomunikasikan pada stafnya.
3.      Penetapan fee yang sangat murah oleh Akuntan yang tergolong kecil.
Menurut Mulyadi fee audit merupakan fee yang diterima oleh akuntan publik setelah melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung pada resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan.
Fee menjadi masalah bagi KAP yang tergolong kecil, sebagian dari KAP yang tergolong kecil akan tersisih seiring dengan persaingan yang semakin keras. Untuk mempertahankan keberadaannya kemungkinan KAP yang tergolong kecil itu menempuh cara-cara yang melanggar etika termasuk dalam menetapkan fee yang sangat murah.
Kualitas auditor yang tinggi memiliki tingkat kesalahan yang lebih kecil dibandingkan dengan kualitas auditor yang rendah. Tetapi apabila menginginkan kualitas audit yang tinggi, dibutuhkan biaya audit yang tinggi pula. Untuk mengetahui kualitas audit yang tinggi dapat dilihat dari kompetensi dan independensi pada saat melakukan jasa penugasan.
Dengan fee audit yang murah, KAP yang tergolong kecil tidak mempunyai fee yang cukup untuk menggaji para stafnya. Akibatnya para staf KAP dalam melaksanakan jasa penugasan menjadi tidak kompeten dan tidak independen. Besarnya fee audit dapat mempengaruhi independensi penampilan akuntan publik karena dengan fee yang kecil dapat menyebabkan waktu dan biaya untuk melaksanakan prosedur auditnya terbatas. Staf KAP yang tidak kompeten dan tidak independen berarti staf ini kurang paham akan ketentuan-ketentuan yang ada dalam standar profesi.
Untuk KAP yang kecil hilangnya 1 klien dapat mempengaruhi pendapatannya sehinggga memungkinkan akuntan publik menjadi tidak independen, sedangkan KAP yang besar hilangnya 1 klien tidak mempengaruhi pendapatannya sehingga independensinya dapat dipertahankan
4.      Ketergantungan pada satu jasa penugasan
Ketergantungan pada satu jasa penugasan adalah KAP yang hanya menyediakan satu jasa penugasan saja dan tidak menyediakan jasa penugasan lain. Menurut Standar Profesi Akuntan Publik menyatakan bahwa: “ Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, kebebasan dalam sikap mental harus dipertahankan oleh akuntan publik.”
KAP yang hanya memiliki satu jasa penugasan memperoleh pendapatan dari klien yang hanya memerlukan jasa penugasan tersebut. KAP yang hanya menyediakan satu jasa penugasan akan tergantung pada satu jasa yang disediakannya. Apabila KAP tidak ada klien yang membutuhkan jasanya, maka KAP tidak memperoleh pendapatan. Hal ini akan membuka peluang terjadinya penyimpangan, dalam tujuan untuk mempertahankan bisnisnya, KAP akan menggunakan segala cara untuk mendapatkan klien, termasuk KAP mau menerima permintaan klien untuk memberikan jasa selain jasa yang disediakan atau perangkapan pemberian jasa kepada klien. KAP yang memberikan perangkapan jasa kepada klien menjadi tidak independen, karena akan menimbulkan benturan kepentingan. Maka dari sangat dianjurkan untuk mendiversifikasi usaha baik dalam penugasan atestasi maupun non atestasi. Dengan adanya diversifikasi usaha oleh KAP, akan mengurangi ketergantungannya pada satu jasa penugasan. KAP akan memperoleh pendapatan tidak hanya dari klien yang memakai satu jasa yang disediakan, tetapi KAP akan memperoleh pendapatan dari klien yang berbeda, yang membutuhkan jasa lainnya dengan tetap mempertahankan independensinya.

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.      Landasan hukum posisi akuntan dalam masalah hak dan kewajiban dengan klien, terkait pada hukum administratif dan Kode etik.terkait erat dengan akuntansi dan keuangan adalah undang-undang tindak pidana korupsi. Berdasar pasal 170 KUHAP, karena jabatan rohaniawan, dokter, advokad, notaris dan wartawan itu memberi kemungkinan untuk minta dibebaskan dari keterangan kesaksian (hak tolak mengungkapkan rahasia jabatan). Pada pasal 322 KUHP, para profesional dapat dipidana bila membocorkan rahasia (lihat juga pasal 6 Kode etik akuntan Indonesia).
2.  Etika profesi seorang akuntan adalah sesuai dengan prinsip etika akuntan yaitu : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Standar Teknis.
3. Penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi pada profesi akuntan adalah memanipulasi pembukuan perusahaan dan kebohongan publik yangdisebabkan oleh 1) kekurangpahaman anggota terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar Profesi. 2) lemahnya sistem pengendalian mutu dalam pengelolaan profesi Akuntan dalam perumusan kebijakan dan prosedurnya maupun implementasinya. 3) Penetapan fee yang sangat murah oleh Akuntan yang tergolong kecil. 4) Ketergantungan pada satu jasa penugasan



DAFTAR PUSTAKA

IAI, 1998. Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI.
Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru.
Ketut Rinjin, 2004. Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Kemal Aziz, S.Kom. 2011. Etika Profesi. Cetakan 3. Pembelajar Presindo. Jakarta.






Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "ETIKA PROFESI AKUNTAN "

Posting Komentar